Sabtu, 4 Mei 2024

Ranperda Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus Angkut Batu Bara dan Sawit Disepakati di Dewan, Isran Beri Apresiasi 

Rabu, 17 Agustus 2022 0:50

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Adanya kesepakatan di DPRD Kaltim terkait Perda penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk pengankutan batu bara dan sawait menjadi perhatian Gubernur Kaltim Isran Noor. Diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat, Christianus Benny, Isran sampaikan apresiasi. Benny mengatakan, penyampaian pendapat akhir Gubernur Kaltim terhadap Ranperda Provinsi Kalimantan Timur mengenai perubahan atas Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10/2012 tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk pengangkutan batu bara dan kelapa sawit. “Menyambut baik hasil penyampaian laporan hasil akhir Pansus pembahas dan penetapan DPRD Kaltim terhadap Perda dimaksud. Saya Gubernur Kaltim menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang telah bekerja sama dalam membahas dan merumuskan rancangan peraturan daerah, sehingga pada hari ini dapat diterima dan disetujui bersama oleh gubernur dan DPRD untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur,” papar Christianus Benny pada Rapat Paripurna ke-28 DPRD Provinsi Kaltim yang digelar secara offline dan online di Gedung D DPRD Kaltim, Senin (15/8/2022). Sebagai bagian dari sistem transportasi nasional lalu lintas dan angkutan jalan harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah. “Peranan jalan dan lalu lintas angkutan jalan yang begitu strategis, terkadang tidak dapat dilaksanakan secara maksimal, disebabkan kegiatan masyarakat dalam penggunaan jalan yang justru mengganggu penggunaan fungsi jalan, padahal sejatinya fungsi jalan utama sesuai dengan undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan yang telah diubah berapa kali, terakhir Undang-Undang Nomor 2/2022, diperuntukkan bagi lalu lintas umum,” tandasnya. (adv/diskominfokaltim)
Tag berita:
Berita terkait