POLITIKAL.ID - Rapat Paripurna ke-42, masa sidang III tahun 2023, digelar DPRD Kaltim, Kamis (23/11/2023).
Dalam rapat tersebut, DPRD Kaltim menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pendidikan Pondok Pesantren.
Raperda ini bertujuan untuk memberikan bantuan dan pembinaan kepada pondok pesantren di Kaltim, agar dapat meningkatkan kualitas pendidikan yang terintegrasi antara keilmuan, keagamaan, dan keterampilan.
Ketua Pansus Fasilitasi Pesantren DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Pane berharap dengan hadirnya Raperda itu, dapat memberikan semangat baru bagi pengelola pondok pesantren.
“Raperda ini semoga dapat memberikan semangat baru bagi pengelola pondok pesantren,” ujarnya.
Lebi lanjut, ia menjelaskan, pansus telah melakukan berbagai kegiatan sejak dibentuk pada 12 September 2023.