Raperda Kebakaran Samarinda Rampung Dibahas, Lanjut Harmonisasi
POLITIKAL.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelamatan dan Penyelenggaraan Kebakaran. Raperda kebakaran Samarinda tersebut kini memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum setelah seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menyepakati hasil finalisasi.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, menyampaikan bahwa pembahasan di tingkat DPRD telah mencapai tahap akhir. Kesepakatan bersama OPD terkait menjadi dasar untuk melanjutkan rancangan regulasi tersebut ke tahap harmonisasi.
“Finalisasi pada hari ini. Dan sudah kita lakukan finalisasi dengan kesepakatan semua OPD-OPD yang terkait, sepakat itu melanjutkan ke harmonisasi peraturan rancangan peraturan daerah ini,” ujar Kamaruddin, Kamis (15/10/2026).
Penyelesaian pembahasan ini menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi daerah yang mengatur aspek penyelamatan dan penanggulangan kebakaran. Namun, rancangan tersebut belum dapat langsung memasuki tahap akhir pembentukan peraturan daerah karena masih memerlukan harmonisasi di Kementerian Hukum.
Raperda Kebakaran Samarinda Atur Pencegahan dan Keselamatan
Kamaruddin menjelaskan, Raperda tentang Penyelamatan dan Penyelenggaraan Kebakaran mencakup sejumlah aspek yang berkaitan dengan pencegahan kebakaran dan keselamatan bangunan. Materi pengaturan juga memperhatikan persyaratan yang harus dipenuhi bangunan serta instalasi tertentu.
Menurut dia, kelayakan fungsi bangunan menjadi salah satu aspek penting dalam rancangan regulasi tersebut. Persyaratan ini berkaitan dengan upaya memastikan bangunan memenuhi ketentuan fungsi dan keselamatan yang berlaku.
Selain itu, aspek instalasi elektrikal juga masuk dalam pembahasan. Kamaruddin menekankan pentingnya sertifikasi laik operasi untuk instalasi yang berkaitan dengan penggunaan listrik.
“Kalau bangunan itu kan harus memenuhi ada sertifikat laik laik laik layak fungsi. Kalau kebakaran masalah elektrikal itu namanya harus mendapatkan sertifikasi laik operasi,” jelasnya.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari substansi yang dibahas dalam penyusunan Raperda. Pengaturan mengenai kelayakan bangunan dan instalasi listrik berkaitan dengan upaya mengurangi risiko kebakaran melalui pemenuhan persyaratan teknis.
Meski demikian, rincian ketentuan yang akan berlaku tetap bergantung pada naskah akhir setelah melalui tahapan harmonisasi dan proses pembentukan peraturan daerah selanjutnya.
Sejumlah OPD Terlibat dalam Finalisasi Raperda
Pembahasan Raperda kebakaran Samarinda melibatkan sejumlah perangkat daerah dan unsur DPRD yang memiliki keterkaitan dengan materi pengaturan. Pelibatan berbagai instansi tersebut bertujuan menyelaraskan substansi rancangan dengan bidang tugas masing-masing.
Dalam finalisasi yang dipimpin Bapemperda, hadir perwakilan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).
Selain itu, Bagian Hukum dan anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda turut mengikuti pembahasan. Seluruh unsur tersebut menyepakati kelanjutan rancangan ke tahap harmonisasi.
Keterlibatan Perkim dan PUPR berkaitan dengan aspek bangunan serta persyaratan teknis yang menjadi bagian dari materi rancangan. Sementara itu, Dinas Pemadam Kebakaran memiliki keterkaitan langsung dengan penyelenggaraan pencegahan, penanggulangan, dan penyelamatan dalam peristiwa kebakaran.
Bagian Hukum juga mengikuti proses tersebut sebagai unsur yang berkaitan dengan aspek hukum dalam penyusunan regulasi daerah. Namun, rincian perubahan atau penambahan pasal selama finalisasi tidak dijelaskan secara terperinci dalam keterangan Kamaruddin.
Harmonisasi di Kementerian Hukum Menjadi Tahap Berikutnya
Setelah menyelesaikan pembahasan di DPRD, Bapemperda akan melanjutkan proses Raperda kebakaran Samarinda ke Kementerian Hukum untuk harmonisasi. Tahap ini masih harus dilalui sebelum rancangan melanjutkan proses pembentukan peraturan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kamaruddin menegaskan bahwa pembahasan di tingkat DPRD telah selesai. Saat ini, proses yang tersisa pada tahap tersebut adalah harmonisasi terhadap naskah rancangan.
“Kita pembahasan di DPRD sudah selesai. Tinggal di ini aja, di Kementerian Hukum, harmonisasi,” pungkas Kamaruddin.
Harmonisasi menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi karena rancangan perlu melalui pemeriksaan dan penyelarasan aspek hukum. Tahapan ini juga membedakan selesainya pembahasan di DPRD dari selesainya seluruh proses pembentukan peraturan daerah.
Dengan demikian, kesepakatan Bapemperda dan OPD terkait belum berarti Raperda tersebut telah resmi berlaku. Rancangan masih harus melewati tahapan berikutnya hingga memenuhi seluruh persyaratan pembentukan peraturan daerah.
Ke depan, perkembangan Raperda Penyelamatan dan Penyelenggaraan Kebakaran Samarinda akan bergantung pada hasil harmonisasi serta kelanjutan proses legislasi. Kamaruddin belum menyampaikan jadwal penyelesaian harmonisasi maupun waktu pengesahan rancangan tersebut.
(Redaksi)
