Senin, 20 Mei 2024

Kaltim

RDP Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi Tegur Serikat Buruh yang Berbicara Tak Sopan

Rabu, 18 Oktober 2023 20:47

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim

POLITIKAL.ID - Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi sempat terpancing emosi saat pimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama buruh, perwakilan perusahaan, serikat buruh dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim.

Diketahui rapat itu digelar di gedung E DPRD Kaltim, Selasa (17/10/2023) kemarin.

Akhmed Reza Fachlevi sempat tersulut emosi lantaran Sultan yang merupakan ketua salah satu serikat buruh (SBSI 92) dan dirinya juga sebagai advisor PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari (PNEP) dinilai tidak sopan terhadap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim.

Bahkan sebelumnya, Sultan sempat mengatai Kadisnakertrans Kaltim Rozani Erawadi yang juga hadir dalam rapat tersebut.

“Kalau tidak bisa kerja, berhenti saja (Kadisnakertrans Kaltim)” ucap Sultan.

Hal itu membuat Reza sempat emosi, lantaran sebagai pimpinan rapat dan pemberi fasilitator merasa tak dihargai dalam memimpin rapat.

Bahkan beberapa kali Reza berbicara, selalu dipotong oleh Sultan.

“Sebagai pimpinan rapat saya hanya menegur, karena yang bersangkutan beberapa kali memotong pembicaraan peserta rapat dan saya selaku pimpinan. Bahkan mengeluarkan kata-kata tak pantas kepada Kadisnaker” ucapnya.

Sementara itu, Sultan pun memberikan jawaban saat dikonfirmasi perihal anggota buruh yang membentangkan banner bertuliskan “Sultan pengkhianat buruh” karena saat ini dirinya menjadi bagian dari perusahaan yang dituntut terkait upah lembur tersebut.

“Saya tidak tahu perihal banner itu, namun jika saya melihat, saya bisa melaporkan jika ada unsur pidananya. Namun awalnya memang saya memperjuangkan mereka (buruh), justru saya yang merasa dikhianati,” jelas Sultan.

Sebelumnya, Selamat yang merupakan perwakilan dari buruh menganggap Sultan sebagai pengkhianat karena saat ini dirinya berada di pihak perusahaan.

“Ya teman-teman kecewa, karena yang dulu membawa kasus ini justru sekarang berpihak kepada perusahaan yang kami tuntut upah lembur,” pungkasnya..

(*)

Tag berita:
Berita terkait