Untuk mengatasi hal tersebut, Masjaya dan pihak rektorat berjanji akan mengembalikan sisa pembayaran UKT bagi mahasiswa keberatan membayar UKT namun, sudah melakukan pembayaran terlebih dahulu.
“Dengan catatan segera mengajukan berkas keberatan pembayaran UKT. Bisa saja. Tapi butuh waktu, tidak secara instan," tutup Masjaya.
Menanggapi hal tersebut, Dekan FH Mahendra Putra Kurnia yang juga terlibat dalam perumusan SK Rektor No. 02/KU/2020 menyatakan, bahwa penggolongan UKT berdasarkan dari aturan Permendikbud nomor 25 tahun 2020.
"Itu dibuat dengan menggunakan teori diskriminasi positif, dalam artian harus terkualifikasi. Semua diberi pengurangan sesuai kebutuhan. Dan Permendikbud juga demikian," ujarnya yang turut hadir menerima aksi massa.
Mahendra juga menegaskan bahwa penggolongan UKT merupakan kewenangan dari Mendikbud. Dan pihak Universitas hanya dapat membuat keberpihakan saja bagi mahasiswanya.
“Penggratisan UKT bagi seluruh mahasiswa Unmul merupakan hal yang nihil. Karena pihak yang seharusnya merasa mampu, akan mendapat 2 poin lebih unggul ketimbang pihak yang seharusnya mendapatkannya. Basisnya tetap Permendikbud nomor 25," terangnya Mahendra lagi. (001)