Jumat, 22 November 2024

Kabar Nasional

Resmi, Jokowi Hapuskan PPKM Covid-19, Landasannya Kajian Ilmiah

Jumat, 30 Desember 2022 16:29

Presiden Jokowi/ ayobandung.com

POLITIKAL.ID -  Presiden Joko Widodo ( Jokowi) resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang lebih dikenal dengan istilah PPKM.

Jokowi menegaskan pencabutan PPKM bukan asal cabut.

"Pencabutan PPKM ini tidak asal cabut," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Negara, Jumat (30/12/2022).

Jokowi mengatakan pencabutan PPKM dilakukan berdasarkan analisis ilmiah. Salah satu pertimbangannya adalah tingkat imunitas komunal warga.

"Dilandasi kajian-kajian sains, termasuk masukan-masukan para epidemiolog, tentang imunitas masyarakat seperti apa, perkembangan virus seperti apa," ucapnya.

"Ini sebuah kehati-hatian kita, tidak tergesa-gesa," sambung Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi secara resmi mencabut PPKM. Dia mengatakan pencabutan PPKM dilakukan setelah pemerintah melakukan kajian selama 10 bulan.

"Dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 semakin terkendali, per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk," ujar Jokowi.

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada pemerintah memutuskan mencabut PPKM," sambungnya.

PPKM sendiri diberlakukan untuk menggantikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat masa pandemi Corona atau Covid-19. PPKM diberlakukan dengan sejumlah level, mulai level 1 hingga level 4.

Makin tinggi level PPKM di suatu wilayah artinya makin ketat pembatasan yang berlaku. Belakangan, pemerintah telah menerapkan PPKM level 1 di seluruh Indonesia sejak kasus Corona mulai melandai. (*)

Tag berita: