Pemungutan suara nantinya dilaksanakan sampai 16 Desember 2024
Selanjutnya, KPU akan melakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Namun demikian, jadwal dan tahapan penetapan calon terpilih, masih menyesuaikan mekanisme di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika tanpa permohonan perselisihan hasil pemilih, Gubernur/Bupati/Wali Kota terpilih bakal ditetapkan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Sementara itu manakala terjadi sengketa di MK, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari setalah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima KPU.
(REDAKSI)