Sabtu, 4 Mei 2024

Revisi Perda Perlindungan Anak Samarinda Masuk Program Pembentukan Perda Tahun 2022

Kamis, 11 November 2021 12:24

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Komisi IV DPRD Kota Samarinda mendorong revisi Peraturan daerah (Perda) perlindungan anak masuk dalam Program pembentukan perda (propemperda) tahun 2021. Harapannya, produk kebijakan hukum itu bisa menjadi solusi dalam penanganan kasus hukum yang melibatkan anak - anak. Selama ini dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti jika penanganan kasus yang melibatkan anak - anak terkendala karena regulasi daerah yang belum disesuaikan dengan ketentuan di atasnya yang telah direvisi lebih dulu. Dengan begitu, Puji menilai penanganan kasus anak di Samarinda seharusnya dilakukan berdasarkan konsep yang diatur dalam konvensi hak anak dan peraturan kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang memperhatikan hak-hak anak. "Memang selama ini penanganan kasus anak itu tidak sesuai dengan ketentuan, karena sekarang ada restorative justice dalam penanganan hukum anak yang perlu diatur melalui revisi perda nomor 10 tahun 2013 itu dan itu disesuaikan dengan konvensi hak anak," kata Puji, Kamis (11/11/2021). Usulan revisi Perda perlindungan anak sendiri telah diajukan pada tahun 2020, namun pada tahun 2021 revisi tersebut belum sempat dibahas. Kali ini revisi Perda perlindungan anak sendiri masuk dalam program pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2022, yang rencana nya agar bisa segera disahkan. "Sampai saat ini kita belum bahas, nanti harus dibentuk pansus, kalau sudah ada pansus kita segera kerja," terangnya. Politisi partai Demokrat itu menambahkan, terdapat beberapa ketentuan dalam revisi Perda yang diharapkan mendorong Pemkot Samarinda bisa memberi keberpihakan terhadap anak dalam penanganan kasus hukum seperti pembentukan rumah aman bagi anak, hingga dukungan anggarannya. Puji menyatakan perda ini akan saling berintegrasi dengan aspek lain terkait dengan perlindungan mulai dari pendidikan hingga kesehatan. "Selama ini kita punya perda namun terkendala di implementasinya, kita harus siapkan rumah aman dan SDM nya, nanti (perda) ini akan mengarahkan kesitu," imbuhnya perempuan berhijab tersebut. Diketahui, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) kota Samarinda menyebutkan tengah menangani sekitar 80 kasus yang melibatkan anak dan perempuan. Oleh sebab itu revisi Perda perlindungan anak diharap bisa menunjang cara penanganan hukum anak dan perempuan di Samarinda juga bisa sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan kementerian yang telah diatur. (Adv/*)
Tag berita:
Berita terkait