Revisi RTRW Kota Samarinda sedang Digodok
Selasa, 19 Oktober 2021 13:0
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Proses revisi peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2014 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) hingga saat ini masih dalam proses Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, mengungkapkan, dalam proses revisi tersebut komisi III ingin benar-benar memastikan penerapan fungsi tata ruang kota Samarinda dalam revisi harus sesuai dengan kondisi di lapangan. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir potensi permasalahan yang dapat terjadi akibat ketidaksesuaian data dan peruntukkan tata ruang yang ada di lapangan. "Kami ingin memastikan pengesahan Perda nanti tidak jadi permasalahan, jadi harus menyesuaikan dengan fungsi," ucap Novan sapaannya di gedung DPRD Samarinda, Selasa (19/10/2021). Hingga saat ini disebutkan para pelaku usaha juga masih melakukan peninjauan kembali terkait fungsi wilayah yang saat ini tengah mereka gunakan. Lanjut politisi partai Golkar itu mengungkapkan, terdapat beberapa ketentuan dari pemerintah pusat dan undang-undang yang perlu ditinjau kembali pemenuhannya dari kota Samarinda sebelum melanjutkan pembahasan. "Seperti misalnya dalam fungsi RTRW itu daerah resapan air, jangan sampai kita memberikan izin untuk membangun perumahan, kemudian ketentuan dari ATR (Agraria dan Tata Ruang) harus memiliki minimal 30 persen ruang terbuka hijau, apakah ini sudah dipenuhi atau belum kita harus pastikan kembali," terang Novan. Nantinya, revisi perda RTRW Kota Samarinda ini akan saling berkaitan dengan pengajuan izin bangunan yang saat ini dalam proses peralihan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). "Maka dari itu harus kita inventarisir dulu, tidak hanya di atas kertas, tetapi kita juga harus lihat kondisi di lapangan," pungkasnya. (Adv/*)
Berita terkait