Jumat, 22 November 2024

Rizieq Syihab Bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Begini Respon PKS

Rabu, 20 Juli 2022 14:45

IST

POLITIKAL.ID - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut baik kabar bebasnya Rizieq Syihab Rizieq Syihab bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Rabu (20/7). "Alhamdulillah Habib Rizieq sudah dapat kembali berkumpul bersama sanak dan keluarga," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Rabu (20/7). Mardani berharap Rizieq selalu sehat agar kembali membantu masyarakat. "Kita doakan sehat dan berkah selalu. Dan istiqomah terus berjuang membangun Indonesia yang baldatun thayyibatun warabbun gofur," pungkas Mardani. Lebih lanjut Mardani meminta agar silahturahmi bisa terus terjaga. "Silaturahim selalu dijaga. Pada waktunya akan bertemu," kata dia. Meski telah bebas, namun Rizieq Syihab belum bebas murni dan masih harus menjalani program pembebasan bersyarat. Hal itu dikatan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Apriyanti.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Rika dalam keterangannya, Rabu (20/7). Rika menyatakan Rizieq memenuhi syarat administratif dan substantif mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Sejatinya, Rizieq bebas murni pada 10 Juni 2023. "Tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023. Dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," kata dia. Rizieq sebelumnya diproses hukum atas dua tindak pidana yakni berdasarkan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan hukuman pidana penjara delapan bulan dan pidana denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan. Denda telah dibayar Rizieq. Kemudian tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Rizieq divonis dengan pidana penjara selama dua tahun. Riziek mulai menjalani penahanan terhitung sejak 12 Desember 2020. (*)

Tag berita:
Berita terkait