Kamis, 2 Mei 2024

RUU Mahkamah Konstitusi Resmi Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI

Senin, 31 Agustus 2020 23:46

Ilustrasi sidang paripurna DPR/ republika.co.id

Kemudian, penambahan ketentuan baru mengenai unsur majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi, serta pengaturan mengenai ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi hakim konstitusi yang saat ini masih mengemban amanah sebagai negarawan, menjaga konstitusi tetal terjamin secara konstitusional.

Panitia kerja (Panja) juga telah merumuskan perubahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Antara lain jumlah keseluruhan sebanyak 121 DIM, jumlah yang dinyatakan tetap menjadi 94 DIM, jumlah DIM yang bersifat redaksional menjadi sebanyak 13. Kemudian, 12 DIM bersifat substansi serta 2 DIM bersifat substansi baru.

"Selanjutnya pada 31 Agustus pengambilan tingkat I pemerintah dan Komisi III DPR sepakat membawa ke pengambilan tingkat II di rapat paripurna," kata Adies Kadir.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mewakili presiden menyampaikan sejumlah pokok materi yang diatur dalam RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 24 tentang MK.

Pertama, batas usia minimum dan usia maksimum hakim konstitusi.

Kedua, persyaratan hakim konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan Mahkamah Agung.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait