“Karena ada Program Kukar Berkah yang salah satu kegiatannya rehabilitasi rumah ibadah dan penguatan proses belajar mengajar di pondok pesantren, tadi sudah kami serahkan,” ungkapnya.
Edi berharap, bantuan tersebut bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya sekaligus meminta kepada yang menerima agar membuat laporan pertanggungjawaban.
“Tolong nanti disampaikan ke Bagian Kesra, karena memang kami harus mempertanggungjawabkan keuangan pemerintah daerah ini setiap akhir tahunnya,” pintanya.
Selain itu, Edi juga menyerahkan Akta Yayasan serta santunan jaminan kematian kepada ahli waris Andri Rp42 juta.
Ada beberapa penerima akta yayasan tersebut di antaranya:
1. Asyifa Ulinnas Suka Jaya, Desa Panja Jaya.
2. Raudhatul Jannah, Dusun Suka Makmur, Desa Panca Jaya.