Saat ditelusuri lebih lanjut, petugas mendapatkan informasi kalau RD sudah coba melarikan diri. Hingga akhirnya RD berhasil dibekuk di Kecamatan Kuaro.
Kemudian, setelah di lakukan interogasi awal, pelaku mengaku perbuatannya dan pelaku dibawa ke Mako Polres Paser untuk diproses lebih lanjut.
"Pengakuan pelaku, hal itu dilakukannya karena adanya perselisihan RD dengan kerabatnya bernama BD. Rupanya RD sakit hati dan melampiaskan amarahnya dengan membakar kios milik BD," tambah Helmi.
Aksi nekat RD yang membakar kios milik saudaranya rupanya berbuntut panjang. Mengingat banyaknya bangunan serupa dengan posisi rapat bermaterial kayu di pasar tersebut.
Meski mengaku menyesal, namun perbuatannya RD harus dipertanggungjawabkan dihadapan hukum.
"RD telah kami amankan dan dia juga mengakui perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 187 KUHP," tandasnya.
(Redaksi)