Minggu, 12 Mei 2024

Sampaikan Aspirasi Berbeda, Masyarakat Dikeluarkan dari Rapat Daring RUU Ciptaker DPR

Rabu, 22 April 2020 1:38

Ilustrasi rapat daring. (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)

POLITIKAL.ID - Aliansi Masyarakat Sipil menyatakan dihalangi dan dikeluarkan dari rapat daring Badan Legislasi DPR RI saat membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Rapat di tengah pandemi virus corona itu digelar melalui aplikasi Zoom pada Senin (20/4).

Juru Kampanye Greenpeace Asep Komarudin mengatakan insiden itu terjadi setelah masyarakat menyampaikan aspirasi yang berbeda. Rapat daring itu kemudian dikunci sehingga masyarakat tidak bisa masuk kembali.

"Aliansi Masyarakat Sipil dalam Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) menemukan beberapa modus sidang online melalui aplikasi Zoom yang katanya terbuka, yaitu warga dikeluarkan dari ruang online setelah menyampaikan aspirasi yang berbeda lalu ruang online dikunci sehingga publik tidak bisa masuk meskipun sudah mencoba berkali-kali," kata Asep dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4).

Melihat hal itu, dia pun tidak heran. Pasalnya, salah seorang anggota DPR sempat mengingatkan anggota DPR lainnya agar dokumen yang tengah dibahas oleh pihaknya jangan sampai tersebar keluar dan menjadi perdebatan yang tidak perlu di publik.

Asep menilai pernyataan salah seorang anggota DPR itu menunjukkan bahwa rakyat tidak diharapkan untuk mengikuti proses pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Hal ini menunjukkan partisipasi publik hanya menjadi formalitas seperti pernyataan anggota DPR lainnya yaitu masukan kita dengar tapi tidak harus semua diakomodir," ujarnya.

Sementara itu, perwakilan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengungkapkan Tommy Indriadi mengaku telah dikeluarkan dari ruang rapat Baleg DPR tersebut. Bahkan, ia mengatakan admin kemudian memblokirnya sehingga tak bisa masuk kembali ke ruang online.

"Sama artinya DPR menutup pintu sidang dan atau mengeluarkan masyarakat dari ruang sidang yang diketahui memiliki suara dan pandangan berbeda dengan apa yang sedang dibahas," kata Tommy.

Dia pun menyatakan penghilangan partisipasi publik secara sengaja itu melanggar Pasal 96 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal itu menyebutkan masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Selain itu, Pasal 96 tersebut menyatakan setiap RUU harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Maka dari itu, Fraksi Rakyat Indonesia pun menyatakan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja cacat hukum karena tidak melibatkan publik.

"Tunda agenda legislasi DPR selama Pandemi Covid-19 karena terbukti rakyat tidak bisa berpartisipasi di dalam pembahasannya," kata Tommy.

Wakil Ketua Baleg DPR Rieke Diah Pitaloka menyatakan dalam rapat tersebut, Panja RUU Omnibus Law Cipta Kerja belum memutuskan apapun. Menurutnya, dalam rapat tersebut pihaknya hanya memutuskan untuk membuka ruang publik guna menerima masukan dan melakukan pendalaman terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja, mulai Rabu (22/4).

Rieke berkata publik yang akan diundang untuk memberikan masukan kepada pihaknya antara lain pakar, akademisi, hingga elemen masyarakat yang pro dan kontra terhadap RUU omnibus Law Cipta Kerja.

"Masukan akan dilakukan dengan mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang bersifat terbuka untuk umum. RDPU pertama direncanakan akan diadakan pada 22 April 2020," kata Rieke dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4). (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Masyarakat Dikeluarkan dari Rapat Daring RUU Ciptaker DPR"

Tag berita:
Berita terkait