Sebelumnya sempat beredar surat yang ditandatangani Prasetio perihal penutupan sementara Gedung DPRD DKI Jakarta.
Penutupan dilakukan setelah ada satu anggota dewan dan satu pegawai DPRD DKI Jakarta positif corona.
Penutupan sementara mulai dari 29 Juli hingga 2 Agustus 2020.
Selama penutupan, gedung akan disemprot cairan disinfektan.
Sejumlah kegiatan kerja dan aktivitas DPRD Jakarta akan kembali dibuka pada Senin (3/8).
Sementara, untuk kegiatan-kegiatan yang sudah terjadwal akan dijadwalkan kembali melalui rapat Badan Musyawarah. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Satu Anggota Dewan Positif, Gedung DPRD DKI Ditutup Sementara"