Sabtu, 18 Mei 2024

Sebut 15 Laporan Mandek di Polresta Samarinda, LKBH Permahi Lapor Irwasda Polda Kaltim

Rabu, 29 Juli 2020 2:58

IST

SAMARINDA, POLITIKAL.ID – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) bersurat ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Kaltim terkait 15 laporan dugaan tindak pidana yang berjalan ditempat di Polresta Samarinda.

Mereka meminta Irwasda Polda Kaltim memberi penjelasan alasan kenapa 15 laporan masyarakat tersebut tak jalan saat dilaporkan ke Polresta Samarinda.

“Kami sebagai penerima kuasa dari warga yang melapor meminta klarifikasi mengapa laporan masyarakat tersebut tak jalan,” ungkap Sekretaris LKBH Permahi, Abdul Rahim saat memberi keterangan pers di Cafe Mawar, Samarinda, Selasa (28/8/2020).

Tidak jalannya proses penyelidikan tersebut, menurut Rahim sebagai bentuk pengabaian dan pengacuhan terhadap laporan masyarakat.

Dari laporan tersebut, lanjut Rahim penyidik pernah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan memeriksa sejumlah saksi dan pelapor.

“Tapi pemeriksaan tersebut terkesan formalitas. Padahal seluruh laporan masyarakat tersebut terkait kejahatan yang sangat serius karena keterlibatan oknum penegak hukum,” tegas Rahim.

Karena itu, dirinya menduga ada oknum mafia tanah yang ditunggangi para mafia tanah dengan cara mufakat jahat dan merampok hak milik masyarakat.

Bahkan, ada indikasi ada warga negara yang dikriminalisasi dengan merekaya alat bukti pemalsuan sehingga membuat polemik di masyarakat.

“Kami juga meminta kepada Kasat Reskrim dan Wakasat Reskrim Polresta Samarinda untuk memberi penjelasan alasan kasus-kasus yang dilaporkan tidak jalan,” tegas dia.

Rahim menjelaskan ke 15 laporan tersebut dilayangkan sejak awal tahun 2019 hingga laporan terakhir pada Juli 2020.

Semua laporan tersebut di antaranya, laporan Achamd AR AMJ sekitar Januari 2019. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Tak hanya itu, laporan lain seperti kesaksian palsu atas sumpah di Pengadilan Negeri, kemudian dugaan fitnah, pemalsuan salinan putusan perkara pidana, pemalsuan salinan putusan perkara pidana, pemalsuan surat dari oknum polisi dan jaksa.

Kemudian, pemalsuan salinan putusan perkara perdata dan beberapa kasus tindak pidana lainnya.

“Kami menyayangkan institusi penegak hukum yang seharusnya memberi kepastian hukum justru menggantung laporan masyarakat tanpa ada kejelasan,” pungkas dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah mengatakan akan meminta penjelasan dari para penyidik terkait laporan-laporan tersebut.

“Saya ini baru jadi Kasat disini jadi saya kroscek dulu semua laporan yang disebutkan tadi,” ungkap dia.

Yuliansyah mengaku akan menyampaikan progres penyelidikan kepada para pelapor terkait semua kasus yang dilaporkan tersebut.

“Nanti perkembangannya seperti apa, kami segera laporkan ke pelapor,” tutup dia. (Redaksi Politikal.id 002)

Tag berita:
Berita terkait