Jumat, 22 November 2024

Sebut 15 Laporan Mandek di Polresta Samarinda, LKBH Permahi Lapor Irwasda Polda Kaltim

Rabu, 29 Juli 2020 2:58

IST

SAMARINDA, POLITIKAL.ID – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) bersurat ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Kaltim terkait 15 laporan dugaan tindak pidana yang berjalan ditempat di Polresta Samarinda.

Mereka meminta Irwasda Polda Kaltim memberi penjelasan alasan kenapa 15 laporan masyarakat tersebut tak jalan saat dilaporkan ke Polresta Samarinda.

“Kami sebagai penerima kuasa dari warga yang melapor meminta klarifikasi mengapa laporan masyarakat tersebut tak jalan,” ungkap Sekretaris LKBH Permahi, Abdul Rahim saat memberi keterangan pers di Cafe Mawar, Samarinda, Selasa (28/8/2020).

Tidak jalannya proses penyelidikan tersebut, menurut Rahim sebagai bentuk pengabaian dan pengacuhan terhadap laporan masyarakat.

Dari laporan tersebut, lanjut Rahim penyidik pernah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan memeriksa sejumlah saksi dan pelapor.

“Tapi pemeriksaan tersebut terkesan formalitas. Padahal seluruh laporan masyarakat tersebut terkait kejahatan yang sangat serius karena keterlibatan oknum penegak hukum,” tegas Rahim.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait