POLITIKAL.ID - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta baru-baru ini mengeluarkan keputusan yang menyita sejumlah aset milik Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi Timah, serta istrinya Sandra Dewi.
Putusan tersebut tertuang dalam dokumen perkara nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI, menita aset-aset yang terdiri dari tanah, bangunan, kendaraan mewah, tas bermerek, dan perhiasan, dinyatakan dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Aset tersebut meliputi satu bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 153 meter persegi (m2) yang berada di Proyek Perumahan Permata Regency Tahap III Jalan Permata Regency 8 Blok J3, RT 005 RW 005 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dengan pemegang hak atas nama Kartika Dewi.
Kemudian satu bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 153 m2 yang berada di Proyek Perumahan Permata Regency Tahap III Jalan Permata Regency 8 Blok J5, RT 005 RW 005 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dengan pemegang hak atas nama Sandra Dewi.
Selanjutnya satu bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 153 m2 yang berada di Proyek Perumahan Permata Regency Tahap III Jalan Permata Regency 8 Blok J7, RT 005 RW 005 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dengan pemegang hak atas nama Sandra Dewi.
Serta satu bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 153 m2 yang berada di Proyek Perumahan Permata Regency Tahap III Jalan Permata Regency 8 Blok J9, RT 005 RW 005 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dengan pemegang hak atas nama Raymon Gunawan.
"Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti," sebagaimana dilansir dari putusan perkara tersebut.