Minggu, 24 November 2024

Sekkot Samarinda Sebut Belum Terima Laporan Terkait Mangkraknya Proyek Taman Tepian Mahakam

Jumat, 26 Maret 2021 0:53

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin akui belum terima laporan soal penyebab mangkraknya proyek taman tepian Mahakam yang saat ini tengah diperiksa Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim. "Oh itu ya, belum ada laporan ke aku," kata Sugeng melalui pesan singkat Whatsapp, Jumat (26/3/2021). Diketahui, Pihak Pemkot Samarinda akan menyerahkan laporan keuangan pada 29 Maret ini. Terhadap laporan keuangan itu, BPK Kaltim akan melakukan pemeriksaan termasuk pendanaan proyek taman tepian, selama 30 hari. Sebab itu saat ditanya apakah akan memanggil OPD terkait dalam hal ini DLH sebagai OPD penanggungjawab anggaran, Sugeng hanya memastikan akan cek kembali laporan terkait proyek Rp 14 miliar tersebut. "Coba nanti saya cek yaa," jawabnya singkat. Diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan taman dan sarana utilitas umum (PSU) di Jalan Slamet Ryadi senilai Rp 14,66 miliar yang ditargetkan rampung 5 Desember 2020 dipastikan tidak rampung 100 persen. Dari pantauan di lapangan terlihat beberapa fasilitas masih dalam tahap penyelesaian. Informasi ini dibenarkan pula oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Nurrahmani. Ia menyebut proyek tersebut diperpanjang. "Ada perpanjangan. Faktor diantaranya pandemi Covid-19 dan cuaca ekstrim di Samarinda," ujar saat dihubungi awak media. Hal senada juga disampaikan Arief Rahman Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sesuai data yang DLH peroleh pihak kontraktor hanya mampu menyelesaikan pengerjaan lebih kurang 80 persen. "Tahun 2020 sebelum adanya penambahan adendum kontrak selama 50 hari total pengerjaan lebih kurang 80 persen," ungkapnya. Keputusan memberi perpanjangan waktu 50 hari kepada pihak kontraktor, kata Arief sapaanya, diputuskan berdasarkan hasil pertimbangan tim teknis DLH. "Setelah kami mendapat pertimbangan teknis dari tim teknis DLH dan mengingat pekerjaan tinggal 20 persen jadi kami mengambil kesimpulan bisa mendapat perpanjangan waktu selama 50 hari dengan catatan pihak kontraktor dikenakan denda," jelasnya. Sebagaimana ketentuan yang berlaku bahwa apabila PPK memberi kesempatan kepada penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan akibat kesalahan penyedia, dan PPK berkeyakinan bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, maka kedua belah pihak akan menandatangani perpanjangan waktu kontrak dengan dikenakan denda keterlambatan senilai 1 0/00 (satu permil) dari sisa kontrak. "Denda perharinya 1 0/00 (satu permil) dari sisa pengerjaan," bebernya. Namun perpanjanan waktu yang diberikan DLH kepada pihak kontraktor selama 50 hari hanya mampu mencapai pengerjaan 91 persen. Sebab itu, saat ini untuk kelanjutan penyelesaian proyek pihak DLH Samarinda masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Target rampungnya di 11 Februari. 11 Februari ternyata kondisinya diangka 91 persen. Sekarang ini masih dalam tahap pemeriksaan pihak BPK. Kita menunggu hasil dari pihak BPK," pungkasnya. Sebagai informasi, proyek taman tepian Mahakam dikerjakan kontraktor pelaksana dari Makassar Sulawesi Selatan, PT Mari Bangun Persada Spesialis. (*)
Tag berita:
Berita terkait