Jumat, 22 November 2024

Sekretaris Dewan Kota Samarinda Agus TRI Sutanto Tanggapi Laporan Bawaslu ke Komisi ASN

Rabu, 12 Juni 2024 22:2

FOTO - Sekretaris Dewan Kota Samarinda, Agus Tri Sutanto

POLITIKAL.ID - Sekretaris Dewan Kota Samarinda, Agus Tri Sutanto, angkat bicara terkait laporan yang dilayangkan Bawaslu Samarinda ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta.

Laporan tersebut diduga terkait pelanggaran kode etik dan netralitas ASN karena Agus diduga melakukan pendekatan ke partai politik untuk maju sebagai bakal Wakil Wali Kota Samarinda.

Agus Tri Sutanto mengapresiasi langkah Bawaslu dan menyatakan akan menjalani langkah dan upaya penindakan yang dilakukan Komisi ASN nantinya. 

"Saya menghormati kewenangan Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu," ujarnya saat ditemui di rumahnya.

Agus juga mengakui bahwa dirinya tengah mengikuti proses kontestasi Pilkada Samarinda dengan mendaftar ke delapan partai politik yang membuka pendaftaran sebagai calon Wakil Wali Kota Samarinda. Namun, ia memastikan bahwa pengambilan dan pengembalian formulir dilakukan di luar hari kerja sebagai ASN.

 "Itu bentuk ketaatan saya dan kehati-hatian saya sebagai ASN" ungkapnya

Sementara itu, Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, menjelaskan bahwa pelaporan tersebut dilakukan berdasarkan tugas pokok Bawaslu sebagai pengawas pemilu sesuai dengan Pasal 9 Ayat 2 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023. Dalam undang-undang tersebut, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari semua golongan, termasuk partai politik.

Meski begitu, Abdul Muin menegaskan bahwa dirinya tidak bisa menentukan apakah tindakan sejumlah ASN tersebut melanggar aturan atau tidak, dan menunggu putusan dari Komisi ASN.

"Kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.

(Redaksi) 

Tag berita: