Jumat, 10 Mei 2024

Sekwan DPRD Kaltim Pensiun Dini, Muhammad Ramadhan Ungkap Masuk PAN Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Kamis, 4 Mei 2023 5:48

TERSEYUM - Agenda pisah sambut Sekwan M Ramadhan dan Norhayati US di kompleks kantor DPRD Kaltim. (Foto: Istimewa)

Ramadhan mengaku ingin fokus ke dunia politik yang kini ditekuninua, sehingga tidak menggangu jalannya roda organisasi Sekretariat DPRD Kaltim. 

"Jangan sampai momentum saya untuk pensiun bertabrakan dengan pencalonan legislatif, sudah jelas peraturan yang mana saja yang harus mengundurkan diri", tambah Ramadhan

Hal tersebut senada dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menyebutkan:

(1) Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.

"Jangan sampai terdapat penyalahgunaan kekayaan negara dan penggunaan wewenang yang melampaui batas, aturan main sudah jelas", pungkas Ramadhan yang saat ini tergabung dalam partai yang dipimpin oleh Sigit Wibowo. 

(Advertorial)

Halaman 
Tag berita: