- Pendaftaran dibuka tanggal 11 Mei 2020 dan ditutup pada tanggal 28 Mei 2020 melalui website Komisi Pemilihan Umum di www.kpu.go.id.
- Pelamar melampirkan berkas persyaratan administrasi yang terdiri dari:
a) fotocopy Ijazah yang dipersyaratkan;
b) fotocopy SK pangkat terakhir;
c) fotocopy SK pengangkatan dalam jabatan terakhir;
d) fotocopy SKP dalam 2 tahun terakhir;
e) pas foto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar;
f) surat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) (diatas materai Rp6.000);
g) surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak dalam proses peradilan pidana (di atas materai Rp6.000);(terlampir)
h) fotocopy bukti lapor LHKPN Tahun 2019;
i) fotocopy bukti lapor SPT Pajak Tahunan Tahun 2019;
j) surat asli Pakta Integritas di atas materai Rp6.000; (terlampir)
k) Surat Keterangan Sehat dari dokter atau Rumah Sakit Pemerintah;
l) riwayat hidup (CV) lengkap;
m) Lamaran ditulis tangan, ditandatangani di atas materai Rp6.000,- dengan mencantumkan jabatan yang akan dilamar;
n) Keseluruhan berkas persyaratan administrasi dikirimkan melalui alamat email pansel.jpt.kpu@gmail.com dalam format (.pdf);
III. Tahapan dan Jadwal Seleksi
No. Kegiatan Jadwal
- Pengumuman, Pendaftaran dan Pengiriman berkas lamaran 11 s/d 28 Mei 2020.
- Seleksi administrasi 12 s/d 28 Mei 2020.
- Pengumuman hasil seleksi administrasi 29 Mei 2020.
- Penulisan Makalah dan Tes Kepemiluan 8 Juni 2020.
- Pengumuman hasil Makalah dan Tes Kepemiluan 15 Juni 2020.
- Tes Assessment 22 Juni 2020.
- Pengumuman hasil Tes Assessment 10 Juli 2020.
- Tes Kesehatan 13 s/d 14 Juli 2020.
- Presentasi Makalah dan Wawancara akhir 20 Juli 2020.
- Pengumuman hasil akhir seleksi 24 Juli 2020.
- Penyerahan Hasil Pansel ke KPU 24 Juli 2020.
IV. KETENTUAN LAIN-LAIN
- Setiap pelamar harus mencantumkan alamat email dan nomor Handphone yang benar dan masih aktif.
- Dalam Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, tidak dipungut biaya atau pungutan dalam bentuk apapun.
- Apabila di kemudian hari diketahui pelamar telah memberikan data/keterangan tidak benar, maka Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi.
- Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Berminat Jadi Sekjen KPU, Catat Syarat dan Jadwal Pendaftarannya"