Sabtu, 20 April 2024

Sepanjang Tahun 2022, KPK Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 63, 9 Triliun

Kamis, 29 Desember 2022 18:0

LOGO - Komisi Pemberantasan Korupsi./ Foto: IST

POLITIKAL.ID -Pada 27 Desember 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) genap berusia 20 tahun, terhitung sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, pada 27 Desember 2002.

Tahun 2022 ini,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp63,9 triliun, serta menjebloskan 8 kepala daerah dan 2 hakim ke balik jeruji besi.

Komisi antirasuah diberi kewenangan penuh oleh negara untuk menjalankan tugas pencegahan dan pemberantasan korupsi. KPK juga punya kewajiban untuk memberikan pendidikan antikorupsi kepada masyarakat sejak dini serta melakukan perbaikan sistem.

Presiden Joko Widodo mengatakan agar KPK terus lakukan pendidikan antikorupsi untuk menutup peluang terjadinya tindakan korupsi.

"Jangan pernah ada keraguan untuk bertindak tegas melakukan penegakan hukum bagi pelaku korupsi termasuk tindakan tangkap tangan," ucap Presiden terkait dua dasawarsa lembaga tersebut.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa 2022 menjadi momentum dua dekade lembaga yang berkantor pusat di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dalam memberantas korupsi. Sinergitas lintas sektor yang dilakukan KPK perlahan mulai menampakkan hasil.

Setidaknya, setiap tahun ada saja kasus pencegahan dan pemberantasan korupsi yang digelar oleh KPK. Contohnya sepanjang 2022, KPK mampu menyelamatkan keuangan negara dan daerah sebesar Rp63,9 triliun dan jumlah aset yang berhasil diselamatkan mencapai 83.052 unit yang dilakukan oleh Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK. Pencapaian itu lebih besar dari periode 2021, yakni Rp46,5 triliun.

Halaman 
Tag berita: