POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang serikat pekerja bakal gelar aksi mogok nasional tolak RUU Ciptaker.
Sebanyak 32 federasi pekerja dan buruh bakal menggelar aksi mogok nasional.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut aksi mogok itu sesuai dengan koridor undang-undang (UU).
Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, mogok nasional diatur dalam UU Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Selain itu, UU Nomor 21/2000 tentang Serikat Pekerja.
Pada pasal 4 UU tersebut disebutkan salah satu fungsi serikat pekerja adalah merencanakan dan melaksanakan mogok.
“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujar dalam keterangan tertulis yang dikutip dari SINDOnews, Minggu (4/10/2020).