Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Jamin Pasokan BBM Subsidi Kapal Sungai Kaltim

POLITIKAL.ID – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menegaskan komitmen kuat untuk terus menjaga ketersediaan BBM subsidi kapal sungai Kaltim. Langkah ini bertujuan mendukung mobilitas masyarakat di wilayah pedalaman Kalimantan Timur yang sangat bergantung pada transportasi air. Meski demikian, perusahaan memastikan bahwa distribusi energi bersubsidi tersebut wajib mengikuti seluruh ketentuan administrasi dan regulasi pemerintah agar tepat sasaran.
Penegasan tersebut muncul sebagai respons atas aspirasi para pelaku transportasi sungai rute Samarinda–Melak hingga Mahakam Ulu. Para pemilik kapal sebelumnya menyampaikan keluhan terkait kendala teknis dalam memperoleh solar bersubsidi. Pertamina memandang layanan energi bagi angkutan sungai merupakan urat nadi ekonomi, namun pelaksanaannya tidak boleh menabrak aturan hukum yang berlaku.
Regulasi Ketat BBM Subsidi Kapal Sungai Kaltim untuk Tepat Sasaran
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, menjelaskan bahwa pihaknya menjalankan penugasan negara berdasarkan kebijakan pemerintah pusat. Pengawasan distribusi ini berada langsung di bawah kendali Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Hal ini bertujuan agar penggunaan uang negara melalui subsidi energi tidak mengalami kebocoran.
“Kami siap menyalurkan BBM subsidi kapal sungai Kaltim selama pemilik kapal memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan. Dari sisi ketersediaan stok, kami menjamin pasokan BBM di wilayah Samarinda dan sekitarnya berada dalam kondisi sangat mencukupi,” ungkap Edi Mangun dalam keterangan resminya, Senin (26/1/2026).
Edi menekankan bahwa kendala di lapangan bukan berasal dari masalah stok atau suplai dari kilang. Persoalan utama terletak pada mekanisme administrasi yang mewajibkan adanya surat rekomendasi dari instansi terkait. Tanpa surat tersebut, lembaga penyalur resmi tidak memiliki dasar hukum untuk memberikan harga subsidi kepada pengguna.
Syarat Administrasi BBM Subsidi Kapal Sungai Kaltim dan Mesin Pendam
Salah satu poin krusial dalam penyaluran BBM subsidi kapal sungai Kaltim adalah klasifikasi jenis mesin kapal. Edi menjelaskan bahwa mayoritas kapal angkutan sungai rute Mahakam menggunakan mesin jenis pendam. Secara regulasi, kapal dengan spesifikasi ini memiliki prosedur yang berbeda dengan kapal bermesin tempel kecil.
“Kapal bermesin pendam wajib terdaftar secara resmi melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pendaftaran ini menjadi syarat mutlak agar instansi berwenang dapat menerbitkan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi,” tambah Edi.
Fakta di lapangan menunjukkan banyak pelaku usaha yang belum melengkapi pendaftaran tersebut. Pertamina menilai proses penyesuaian administratif ini sangat penting untuk melindungi semua pihak secara hukum. Dengan pendataan yang akurat, pemerintah dapat memastikan bahwa solar subsidi tidak jatuh ke tangan pihak yang salah atau industri besar yang seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi.
Sinergi Pemerintah Daerah Percepat Distribusi BBM Subsidi Kapal Sungai Kaltim
Pertamina sangat memahami bahwa transportasi sungai merupakan tulang punggung distribusi logistik dan orang di Kalimantan Timur. Banyak wilayah yang belum memiliki akses jalur darat memadai, sehingga kapal menjadi satu-satunya pilihan. Oleh karena itu, Pertamina mendukung penuh langkah sinergi antara Pemerintah Kota Samarinda dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Upaya koordinasi lintas instansi ini bertujuan untuk menjembatani komunikasi dengan BPH Migas di tingkat pusat. Tujuannya adalah mencari solusi administratif yang cepat tanpa mengabaikan aspek legalitas. Pertamina berkomitmen langsung mengalirkan BBM subsidi kapal sungai Kaltim begitu surat rekomendasi dari pemerintah daerah atau dinas terkait terbit kembali.
“Sinergi lintas sektor menjadi kunci agar pelayanan energi kembali optimal. Kami terus berkoordinasi secara aktif dengan pemerintah daerah agar proses validasi data pemilik kapal segera tuntas,” kata Edi. Ia menegaskan bahwa Pertamina tidak memiliki wewenang untuk melompati aturan BPH Migas, namun perusahaan terus berperan aktif mencari jalan keluar yang membantu rakyat.
Pengawasan Publik dalam Penyaluran BBM Subsidi Kapal Sungai Kaltim
Sebagai bagian dari prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG), Pertamina mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi energi di lapangan. Masyarakat sebaiknya hanya membeli BBM melalui lembaga penyalur resmi seperti SPBU atau SPBB (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker) guna menjamin kualitas dan harga yang sesuai aturan.
Pertamina juga menyediakan kanal pengaduan jika masyarakat menemukan adanya indikasi penyimpangan atau kendala layanan. Laporan dapat dikirimkan melalui Pertamina Contact Center 135 atau email ke pcc135@pertamina.com. Melalui transparansi ini, perusahaan berharap distribusi BBM subsidi kapal sungai Kaltim berjalan secara akuntabel dan memberikan manfaat maksimal bagi pertumbuhan ekonomi di sepanjang Sungai Mahakam.
Dengan tuntasnya penyesuaian administrasi nanti, Pertamina optimis aktivitas transportasi masyarakat di pedalaman Kalimantan Timur akan kembali lancar. Keandalan pasokan energi tetap menjadi prioritas utama Pertamina dalam mendukung pembangunan di Bumi Etam.
(Redaksi)
