POLITIKAL.ID - Partai Ummat dinyatakan lolos pada proses verifikasi administrasi ulang calon peserta Pemilu 2024 di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.
Untuk diketahui, verifikasi administrasi ulang Partai Ummat di NTT dan Sulut dilakukan pada 23-24 Desember 2022.
Pada 25 Desember 2022, KPU melakukan penentuan sampel dalam verifikasi faktual.
"Kemarin sore, 25 Desember 2022 KPU RI telah melakukan penarikan sampel keanggotaan Partai Ummat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota DKPP RI dan Bawaslu RI di kantor KPU RI," kata Idham.
Idham mengatakan KPU Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara akan melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat.