Minggu, 5 Mei 2024

Siapkan Gugatan, Ini Tiga Alasan KSPI Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Jumat, 15 Mei 2020 20:27

Presiden KSPI Said Iqbal . Foto/Istimewa

"Karena itu, BPJS harus bertanya kepada kepada masyarakat jika ingin menaikkan iuran. Tidak boleh seenaknya menaikkan secara sepihak," tegasnya.

Ketiga, Mahkamah Agung sudah membatalkan Perpres No 75 Tahun 2019 yang sebelumnya menaikkan iuran. KSPI menilai, seharusnya untuk sesuatu yang sudah diputuskan oleh hukum, harus dijalankan. Tidak boleh diakal-akali untuk memaksakan kehendak.

"Oleh karena itu, KSPI meminta pemerintah menaati putusan MA. Jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak dibatalkan, sehabis Lebaran, KSPI akan mengajukan gugatan ke MA agar membatalkan Perpres tersebut," jelasnya.

Selain itu, Said mengaku pihaknya juga meminta DPR untuk mengambil sikap politik dengan memanggil Menteri Kesehatan dan Direksi BPJS Kesehatan untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) guna membatalkan Perpres tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Sindonews.com dengan judul "Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Buruh Siapkan Gugatan"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait