Daerah

Sidak Aset Pemkot Samarinda, Andi Harun Ungkap Kejanggalan Pengelolaan Lahan 12,7 Hektare

POLITIKAL.ID – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memimpin inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah aset milik Pemerintah Kota Samarinda di kawasan Samarinda Seberang, Rabu (11/3/2026).

Sidak tersebut berjalan untuk menelusuri persoalan lama terkait pengelolaan aset tanah milik pemerintah kota. Dalam peninjauan itu, Andi Harun bersama sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah mendatangi dua lokasi, yakni Perumahan Korpri di Jalan APT Pranoto dan lahan di kawasan Perumahan BPK.

Dari hasil pemeriksaan lapangan, pemerintah kota menemukan sejumlah persoalan administrasi hingga dugaan pelanggaran hukum yang kini sedang didalami lebih lanjut.

Pemkot Telusuri Status Lahan Perumahan Korpri APT Pranoto

Pada lokasi pertama di kawasan Perumahan Korpri APT Pranoto, Andi Harun menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan aset resmi Pemerintah Kota Samarinda yang perolehannya melalui dua tahap pengadaan.

Pengadaan pertama dilakukan pada 2002 dengan luas sekitar 8,5 hektare. Selanjutnya, pemerintah kota kembali membeli lahan tambahan seluas 4,2 hektare pada periode 2006 hingga 2007–2008.

Dengan dua tahap pengadaan tersebut, total luas aset pemerintah kota di kawasan itu mencapai sekitar 12,7 hektare.

Namun dalam perjalanan pengelolaannya, lahan tersebut memunculkan berbagai persoalan yang belum terselesaikan hingga saat ini.

Pada 2009, pemerintah kota saat itu mengeluarkan surat keputusan (SK) yang menunjuk 58 aparatur sipil negara (ASN) sebagai penerima rumah di kawasan tersebut.

“Dalam SK itu disebutkan ASN yang ditunjuk harus melakukan pembayaran sebesar Rp135 juta kepada perusahaan bernama PT Tunas Satria Muda,” ujar Andi Harun kepada awak media di lokasi.

Menurutnya, hal ini menjadi tanda tanya karena pembayaran kepada pihak perusahaan, bukan kepada pemerintah kota yang merupakan pemilik lahan.

Revisi SK 2010 Picu Kejanggalan Data Penerima Rumah

Persoalan semakin kompleks ketika pada 2010 pemerintah kota menerbitkan revisi SK yang menambah jumlah penerima rumah dari 58 orang menjadi 115 ASN.

Namun revisi tersebut justru menimbulkan kejanggalan karena sejumlah nama yang tercantum dalam SK pertama justru tidak lagi muncul dalam SK revisi.

“Harusnya kalau revisi itu hanya menambah. Tapi dalam kasus ini nama-nama yang sebelumnya ada malah hilang,” kata Andi Harun.

Ia mencontohkan salah satu ASN yang sebelumnya tercatat dalam SK tahun 2009 namun kemudian tidak lagi tercantum dalam SK revisi. Padahal ASN tersebut telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama dua tahun.

Temuan lain yang juga menjadi perhatian pemerintah kota adalah jumlah bangunan di kawasan tersebut yang mencapai sekitar 171 unit.

Jumlah ini jauh lebih banyak daripada jumlah penerima rumah yang tercantum dalam SK wali kota yang hanya berjumlah 115 orang.

“Artinya ada bangunan yang berdiri di atas tanah pemerintah kota melebihi jumlah yang pernah ditetapkan dalam SK wali kota,” jelasnya.

Temuan Sidang Aset Pemkot Samarinda, BPK Tegaskan Status Tanah Milik Pemerintah Kota

Permasalahan tersebut semakin rumit setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan pada 2018.

Dalam temuan tersebut bahwa tanah di kawasan Perumahan Korpri APT Pranoto tetap merupakan milik Pemerintah Kota Samarinda. Sementara ASN yang menempati lokasi hanya memiliki hak atas bangunan rumah, bukan atas tanahnya.

Kondisi ini membuat proses sertifikasi lahan hingga kini belum dapat selesai.

“Pemerintah kota tidak bisa mensertifikatkan, tetapi di sisi lain ASN yang sebelumnya ditunjuk juga tidak bisa mendapatkan kepastian hak,” ujar Andi Harun.

Ia juga mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan sejumlah pihak dalam proses pembangunan dan pemanfaatan lahan tersebut.

“Dugaan kuat sementara ada kekongkolan pihak-pihak tertentu yang perlu diusut secara administratif bahkan secara pidana,” tegasnya.

Pemerintah kota berencana menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Lahan Perumahan BPK Masih Menyisakan Persoalan Pembayaran

Setelah meninjau kawasan APT Pranoto, rombongan pemerintah kota melanjutkan sidak ke lokasi kedua, yakni kawasan Perumahan BPK di Samarinda Seberang.

Di lokasi ini, pemerintah kota menemukan persoalan berbeda terkait status pembelian lahan.

Andi Harun menjelaskan bahwa pemerintah kota sebelumnya membeli lahan seluas 5,4 hektare dengan nilai transaksi sebesar Rp12 miliar. Namun hingga kini pembayaran yang baru mencapai Rp6 miliar.

“Kita baru membayar setengahnya. Ini artinya statusnya masih menggantung dan harus segera diselesaikan,” katanya.

Menurutnya, pemerintah kota memiliki dua opsi penyelesaian. Pertama, melanjutkan pembayaran sisa Rp6 miliar hingga transaksi  lunas. Kedua, mengembalikan lahan kepada pemilik awal dengan syarat dana Rp6 miliar yang sudah terbayar, kembali kepada pemerintah kota.

Pemkot Targetkan Penyelesaian Aset Setelah Idulfitri

Berbeda dengan persoalan di APT Pranoto, Andi Harun menilai kasus lahan di Perumahan BPK relatif lebih sederhana karena perusahaan pemilik lahan masih ada dan dokumen transaksi masih lengkap.

“Kalau di sini tidak terlalu rumit. Saya kira satu atau dua kali pertemuan sudah bisa selesai,” ujarnya.

Ia menargetkan penyelesaian persoalan tersebut dapat selesai paling lambat setelah Hari Raya Idulfitri.

Menurut Andi Harun, langkah penelusuran aset ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk memperbaiki tata kelola aset daerah.

Ia menegaskan pengamanan aset sangat penting karena menjadi salah satu indikator penilaian tata kelola pemerintahan oleh lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Yang terpenting sekarang adalah memastikan aset pemerintah kota aman secara hukum dan administrasi,” tutupnya selesai sidak aset Pemkot Samarinda.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button