Jumat, 10 Mei 2024

Sigit Wibowo Tanggapi Aksi Demo Kades Tuntut Revisi Jabatan Jadi 9 Tahun

Selasa, 7 Februari 2023 18:30

DIWAWANCARAI - Wakil Ketua DPRD Kaltim, SIgit Wibowo. / Foto: IST

Dikemukakannya, mengenai  wacana  tersebut, seyogyanya  dikembalikan apakah itu hanya usulan Kades  atau memang keinginan masyarakat desa sebab  terkadang lupa apa yang menjadi perbincangan masyarakat, malah sebagian besarnya hanya  tuntutan petinggi  dan aparat desa dengan menampik keinginan dasar dari masyarakat.

“Bisa jadi ternyata masyarakat desa tidak butuh perpanjangan masa jabatan Kades dan lebih membutuhkan pembangunan, pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat desa, siapa pun Kadesnya,” ujar Sigit.

Sebagai infomrai para kades tersebut memninta revisi aturan soal masa jabatan kepala desa diatur dalam Pasal 39 UU Desa, yang berbunyi (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun.

Hal itu terhitung sejak tanggal pelantikan; (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Mereka beralasan perpanjangan masa jabatan Kades  tersebut   banyak dampak positif, seperti efisiensi biaya pelaksanaan Pilkades dan pembangunan desa akan lebih maksimal dalam kesejahteraan masyarakat desa.

Jangka waktu enam tahun menurut mereka dinilai belum cukup dalam membangun desa secara maksimal sebab penyesuaian birokrasi di desa setelah ketegangan Pilkades membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengembalikan situasi agar kondusif. 

(Advertorial)

Halaman 
Tag berita: