Jumat, 3 Mei 2024

Sikapi Virus Corona, KPU Keluarkan Surat Edaran Peraturan Pilkada 2020

Senin, 16 Maret 2020 22:51

Sikapi Wabah Corona, KPU Keluarkan Peraturan Pelaksanaan Pilkada 2020

Pelantikan PPS dapat dilakukan di masing-masing kecamatan dengan mekanisme 5 orang ketua/anggota KPU kabupaten/kota diberikan kewenangan masing-masing untuk melantik di kecamatan yang terpisah (berpencar di 5 titik). Apabila masih dirasa terlalu banyak, bisa juga dilakukan bergelombang, pagi hingga sore, untuk
menghindari pengumpulan massa dalam jumlah banyak.

Kedua, tahapan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan dilaksanakan petugas dengan proteksi diri yang ketat, jaga jarak dalam berkomunikasi, hindari kontak langsung dan bersihkan anggota badan dengan sanitizer dan penggunaan masker, termasuk membersihkan peralatan yang digunakan.

Ketiga, tahapan pemutakhiran data pemilih juga dilaksanakan petugas dengan proteksi diri yang ketat seperti halnya verifikasi faktual dukungan bakal paslon perseorangan.

Selain itu, Arief menyatakan, pihaknya juga mengintruksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar hingga 31 Maret 2020, dan dijadwalkan ulang mulai 1 April 2020, seperti Bimbingan teknis (Bimtek), pelatihan dan launching Pemilihan 2020.

"KPU berharap upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama dua minggu ini penanganannya berhasil dengan baik, sehingga tahapan Pemilihan 2020 dapat berjalan dengan baik. Sampai saat ini KPU belum memiliki opsi penundaan tahapan, semua proses masih berjalan sesuai tahapan, program dan jadwal Pemilihan 2020," tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Sikapi Wabah Corona, KPU Keluarkan Peraturan Pelaksanaan Pilkada 2020"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait