Sabtu, 4 Mei 2024

Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden, Perindo Ajak Partai Berkarya Lakukan Gugatan

Sabtu, 9 April 2022 12:2

IST

POLITIKAL.ID Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen kembali akan digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini Partai Perindo mengajak Partai Berkarya pimpinan Muchdi PR untuk melakukan gugatan. Koordinator Juru Bicara Partai Perindo, Heri Budianto mengatakan, Ketua Umum Partai Perindo Harry Tanoe sudah bertemu dengan Muchdi PR untuk membahas rencana ini. "Beberapa waktu lalu, sejak putusan hukum yang mengakui Muchdi PR sebagai ketua Berkarya, Pak Ketua Umum Harry Tanoe sudah bertemu Pak Muchdi PR," ungkap Heri di Kantor DPP Perindo, Jakarta Pusat, Jumat (8/4). Sebelumnya Perindo bersama 5 partai non parlemen telah merencanakan untuk melakukan gugatan ambang batas pencalonan presiden. Kelima partai tersbut yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan Persatuan (PKP), Partai Bulan Bintang (PBB), Hanura, dan Garuda. Heri mengatakan selama ini Perindo bersama ke lima partai tersbut kerap melakukan pertemuan untuk membahas masalah gugatan PT 20 persen. Mereka menginginkan agar ambang batas pencalonan presiden 0 persen "Kita punya sikap konsisten, kita dukung 0 persen, bahkan kita sudah menyiapkan bersama teman-teman partai nonparlemen," ungkap Heri. "Perindo juga menggagas pertemuan partai non-parleman beberapa waktu lalu. Suaranya sangat signifikan partai non-parlemen ini, menembus 9,7 persen. Dan kami mendukung setiap langkah-langkah ukum di MK untuk memperjuangkan PT 0 persen," kata dia menambahkan. Sebagaimana diketahui sejumlah pihak sebelumnya tengah mengajukan gugatan ambang batas pencalonan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa pihak tersebut diantaranya mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, politikus Gerindra Ferry Juliantono, hingga beberapa anggota DPD. Namun MK telah menolak 6 dari total belasan gugatan gugatan mengenai aturan ambang batas presiden Pilpres 2024 yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut. Sebanyak enam gugatan tersebut di antaranya diajukan Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo; Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan warga sipil. (*)
Tag berita:
Berita terkait