Soal Keterwakilan Perempuan di KPU dan Bawaslu dalam Pemilu, Pusako Sebut Harusnya Minimal 50 Persen
Minggu, 13 Februari 2022 16:16
IST
POLITIKAL.ID - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan penting untuk adanya keterwakilan perempuan minimal 30 persen di KPU dan Bawaslu dalam pemilihan umum (Pemilu). “Yang memahami kendala-kendala perempuan, yang mengerti bagaimana tantangan dan halangan-halangan yang dihadapi oleh pemilih perempuan tentu perempuan dan pembuat kebijakan yang pro dengan perempuan itu sendiri,” kata Feri. Pernyataan tersebut Feri samapaikan dalam konferensi pers bertajuk “Memastikan Keterpilihan Perempuan Minimal 30 Persen dalam Penyelenggara Pemilu” yang disiarkan di kanal YouTube Perludem, dipantau dari Jakarta, Minggu (13/1). Dalam kesempata itu bahkan ia mengatakan seharusnya angka keterwakilan perempuan bukanlah minimal 30 persen, melainkan minimal 50 persen dari masing-masing jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). “Pemilih perempuan sekitar 26 ribu orang lebih banyak daripada pemilih laki-laki,” ucap dia. Atas dasar itulah menurutnya penting untuk memiliki penyelenggaraan pemilu yang dapat memahami kendala yang dihadapi oleh pemilih perempuan agar memastikan maksimalnya hasil dari penyelenggaraan pemilu. “Kami mendorong untuk pemilu yang lebih baik agar DPR mempertimbangkan penyelenggara perempuan dalam komposisi yang berimbang dengan penyelenggara pria demi pemilu yang lebih baik ke depannya,” tuturnya. Ferry menegaskan pentingnya aspek profesionalisme sebagai seorang penyelenggara pemilu. “Yang kita perjuangkan bukan perempuan dari jenis kelamin, melainkan perempuan yang memang betul-betul memiliki perspektif gender ketika menjadi penyelenggara,” kata dia. (*)
Berita terkait