Rabu, 8 Mei 2024

Soal Pencatutan, Bawaslu Bakal Putuskan Setelah Rapat Selanjutnya

Kamis, 6 Agustus 2020 3:53

IST

Kasus ini akan diproses lebih lanjut dengan mengumpulkan bukti-bukti mendalam.

"Saya rasa asas praduga tak bersalah tetap kita kedepankan. Tetapi nanti kita akan buktikan pada rapat pembahasan kedua untuk membuktikan apakah ada unsur kesengajaan atau tidak," terangnya.

Hasil klarifikasi Bapaslon ini akan dikaji Bawaslu lebih dalam. Langkah selanjutnya akan dibahas dalam rapat pembahasan kedua bersama Gakkumdu.

"Secepatnya akan kita sampaikan. Besok kita akan melakukan rapat pembahasan kedua dulu," ucapnya.

Abdul Muin menegaskan, sanksi pidana menanti jika dalam perkembangan kasus ditemukan pelanggaran sesuai Undang-Undang (UU) Pilkada pasal 184 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah.

"Pidana penjara paling singkat 36 bulan," tegasnya. ( Redaksi Politikal - 001 )

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait