Terpisah, Komisioner Bawaslu Samarinda Imam Sutanto menerangkan kalau laporan dari Aliansi Kotak Kosong telah diterima. Namun setelah menerima, pihak Bawaslu lebih dulu akan melakukan kajian terkait dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan.
"Tentu akan kita kaji dulu. Kita enggak bisa langsung memutuskan, apakah itu bisa disebut alat praga kampanye atau tidak," jelasnya.
Saat ditanya kebolehan masyarakat memasang spanduk, seperti Aliansi Kotak Kosong, Imam tak menampik bahwa hal tersebut dilarang.
"Iya boleh aja, karena enggak ada larangan. Karena itu bukan jadi objek pengawasan Bawaslu. Terus bagaimana dengan Satpol-PP? kalau ada lembaga lain yang menggunakan kewenangannya, semisal itu (spanduk) disebut mengganggu estetika, ya silahkan digunakan kewenangannya," bebernya.
Meski masih akan dipelajari lebih lanjut, namun diakhir percakapan Imam menegaskan kalau dugaan kuat spanduk Aliansi Kotak Kosong sukar disebut sebagai alat praga kampanye.
"Kita sudah bisa simpulkan, ini bukan pelanggaran pemilu, karena bukan objek pengawasan Bawaslu," tandasnya.
(*)