Minggu, 5 Mei 2024

Soal Pilkada Tak Langsung, KPU: UU yang Berlaku Masih Amanahkan Pilkada Dipilih Secara Langsung

Senin, 20 April 2020 2:2

Komisioner KPU Ilham Saputra. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

"Sampai saat ini KPU belum dipanggil untuk ikut membahas konten dari draf perppu tersebut," ucap Ilham.

Sebelumnya, KPU RI, Kemendagri, dan DPR RI bersepakat untuk mengundur waktu gelaran Pilkada Serentak 2020 ke 9 Desember 2020 karena pandemi virus corona (Covid-19). Gelaran itu diundur dari semula 23 September 2020.

Salah satu komentar yang menyorot perhatian datang dari Politikus Golkar Provinsi Kepulauan Riau, Agustar. Dia mengusulkan pilkada diubah menjadi tak langsung karena kondisi pandemi.

Agustar beralasan kondisi sekarang, pemerintah pun tidak dapat memastikan penanganan Covid-19 tuntas pada Juli 2020. Jika pandemi berkepanjangan, dia menyebut berpotensi menggeser seluruh pemilihan, termasuk Pemilu 2024.

"Saya pikir agenda pilkada di-270 daerah tidak dapat kita lupakan karena waktunya juga tinggal sekitar 7 bulan. Namun sistem pemilihan yang layak dilaksanakan di tengah Covid-19 adalah pemilihan tidak langsung yakni melalui DPRD," kata Agustar di Tanjungpinang, seperti dikutip Antara, Minggu (19/4). (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "KPU Tak Sepakat Pilkada Tak Langsung Lewat DPRD karena Corona"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait