Kegiatan penggunaan anggaran Rp 2,3 miliar itu meliputi, pembentukan badan adhock, honorarium adhock, sewa menyewa peralatan, perlengkapan dan kantor di kecamatan. Selain itu, ada pembiayaan sosialisasi, raker,bimtek, rakor dan lainnya.
Saat ini penggunaan anggaran hibah itu sudah distop seiring rencana penundaan Pilkada.
“Karena itu kami masih menunggu arahan apakah dana sisa itu tetap di Bawaslu atau dikembalikan ke pemerintah daerah. Kami masih tunggu informasi, karenakan ini kebijakan nasional,” jelas Danny.
Sambil menunggu arahan pusat, Danny mengatakan Bawaslu Samarinda tetap melakukan pengawasan selama penundaan ini agar tak ada aktivitas yang dilakukan oleh KPU Samarinda.
“Itu sesuai arahan Bawaslu RI. Jangan sampai ada aktivitas yang berlangsung di KPU kaitannya dengan tahapannya Pilkada 2020,” jelasnya.
Mengingat, saat ini sedang dilakukan rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI, Bawaslu RI, KPU RI dan Kemendagri untuk menghasilkan keputusan lebih lanjut. (Redaksi Politikal.Id 002)