Jumat, 22 November 2024

Soal TPP Guru Samarinda, OPD Terkait Bakal Bahas dan Hasilkan Pertimbangan Kepada Wali Kota

Rabu, 19 Oktober 2022 0:15

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Ketua Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda Safaruddin beri penjelasan akan langkah lanjutan Pemkot Samarinda untuk persoalan TPP guru ASN di daerah. Hal itu ia sampaikan kepada awak media, Selasa (18/10/2022). Sebelum menjelaskan langkah lanjutan, Safaruddin lebih dahulu, menjelaskan hal-hal yang sudah terjadi hingga saat ini. Hal itu, dianggapnya juga mesti diketahui publik. "Pertama, seluruh rangkaian harus dilihat utuh. Dari aksi demo, peserta aksi sudah ditemui Wali Kota, sudah disampaikan pula tak ada pemangkasan insentif, baik guru maupun non ASN, kecuali penerima TPG," katanya Safaruddin. Kemudian, dari aksi massa itu, kemudian dibahas bersama Pemkot Samarinda dengan perwakilan sekitar 15 guru bersama dengan awak jurnalis di Ruang Mangkupalas Balaikota Samarinda. Dari hasil pertemuan itu, dijelaskanlah ada niatan untuk lakukan konsultasi ke kementerian, mengajak serta para guru, Pemkot pun mengamini. "Kemudian, disampaikanlah surat resmi ke Kemendikbudristek, tentang perihal ini, dan pemerintah berharap atas dasar pertemuan itu, surat Pemkot ini dijawab resmi oleh kementerian. Konsultasi itu juga bersama dengan para guru," imbuhnya. "Lalu dibentuklah tim, di mana dalam tim itu ada perwakilan 5 orang guru yang disepakati PGRI untuk sama-sama konsultasi ke Jakarta," ujarnya. Dari hasil konsultasi itu, kemudian disampaikan bahwa TPP boleh diberikan, dengan harus memperhatikan adanya kriteria dalam pemberian. Selanjutnya, hasil konsultasi ini, nantinya akan dirumuskan OPD terkait, berkaitan dengan kriteria-kriteria atau indikator-indikator dalam TPP guru ASN di daerah. "Maka selanjutnya secara teknis, akan ditindaklanjuti OPD terkait, bersama TAPD. OPD terkait itu adalah Diknas, BKPSDM, kemudian TAPD. Di dalam proses selanjutnya, mereka akan mengkaji kesesuaian penjelasan dari hasil konsultasi," jelasnya. "Kedua, melakukan perhitungan atas kemampuan keuangan daerah. Karena dua hal ini tak bisa terpisah," sambungnya. Dari dua hal itu, nantinya akan dilahirkan saran dan pertimbangan kepada wali kota, agar kebijakan bisa diambil.   "Jadi, teknis boleh atau tidak, itu semuanya berasal dari OPD terkait bersama TAPD. Lalu kemudian disusun rekomendasi atau saran untuk diberikan kepada wali kota. Untuk mengambil kebijakan lebih lanjut," katanya.(*)
Tag berita:
Berita terkait