Dari jumlah tersebut, terdapat 100 surat yang dikirim kepada APH sebanyak Rp74 triliun dan 200 surat kepada Kemenkeu senilai Rp275 triliun.
Terkait 200 surat yang dikirim PPATK ke Kemenkeu, dirinya mengungkapkan sebanyak 186 surat telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai dari periode tahun 2009 hingga 2023.
"Sementara sebanyak sembilan surat ditindaklanjuti ke APH," ucap Menkeu menambahkan.
Ia pun menyebutkan pihaknya bersama PPATK terus bekerja sama dan bersinergi dalam upaya pencegahan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kerja sama tersebut bahkan telah dimuat di dalam Nota Kesepahaman alias Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemenkeu dan PPATK, serta diselenggarakannya Forum Intelijen Joint Analysis Tripartit atau biasa disebut JAGADARA (Juanda, Gatot Subroto, dan Rawamangun).
(Redaksi)