Menurut Sarwono yang memasang stiker tersebut adalah para relawan secara sukarela.
“Jadi belum saat lah kita bicara pilkada. Ini bencana (corona) bukan hanya, Samarinda, Kaltim atau Indonesia, tapi ini dunia,” terangnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Samarinda menyurati para pengusaha jasa angkutan kota, pengusaha angkutan sewa khusus dan taksi argometer.
Dalam surat tersebut, Dishub meminta agar para pengusaha mencopot semua gambar atau foto kampanye para bakal calon Pilkada Samarinda.
Seperti stiker (one way sticker) pada kaca kendaraan angkutan umum, alat peraga kampanye, iklan produk hingga lainya yang berhubungan dengan unsur promosi.
Adapun dasar hukum atas penertiban tersebut, yakni PP nomor 55/2012 tentang kendaraan. Selain itu, SK Mentri Perhubungan nomor KM.439/U/Phb-76 tahun 1976 tentang penggunaan kaca pada kendaraan bermotor. (Redaksi Politikal.Id 002)