POLITIKAL.ID - Suami Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana dilaporkan mantan istrinya ke Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan penggelapan dana Rp 6,9 Miliar.
Diketahui Tiko Aryawardhana menikahi Bunga Citra Lestari di Bali pada Sabtu (2/12/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap berdasarkan keterangan pelapor, dugaan penggelapan dana bermula saat Tiko dan Arina bersepakat mendirikan sebuah perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) di tahun 2015.
"Di mana pelapor sebagai komisaris di PT AAS dan saudara TP (Tiko) sebagai direktur di PT AAS," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Saat itu, pelapor menyetorkan uang senilai Rp2 miliar untuk modal ke dalam deposito berjangka. Deposito tersebut lalu digadaikan ke salah satu bank.
"Saat pendirian PT AAS, pelapor menyetor modal Rp 2 miliar yang dimasukkan ke dalam deposito berjangka. Selanjutnya deposito tersebut digadaikan di bank, Panglima Polim," ujarnya.
Singkat cerita, usaha di bidang makanan dan minuman itu berjalan hingga 2019. Memasuki tahun 2021, Tiko dan Arina bercerai.
Kala itu, Arina menemukan dokumen keuangan perusahaan tahun 2017. Diduga terdapat selisih Rp140 juta dalam laporan yang ada. Pelapor juga mengaku mendapati transaksi janggal di tiga rekening milik perusahaan.
"Lalu pada bulan Juni 2021 saat pelapor AW bercerai dengan saudara TP (Tiko). Pelapor menemukan dokumen laporan keuangan restoran tahun 2017. Namun saat pelapor mencocokkan dengan data laporan keuangan restoran yang ia miliki ternyata terdapat selisih sejumlah Rp 140 juta," jelas Ade Ary.
"Didapati bahwa terdapat beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas dipergunakan untuk apa saja," tambahnya.
Diketahui Arina melaporkan Tiko ke Polres Jakarta Selatan pada Juli 2022. Namun, berdasarkan pengakuan pelapor tak ada itikad baik dari Tiko.
"Ya tahun 2022, belum ada itikad baik dari TA," kata Leo Siregar selaku kuasa hukum Arina kepada detikcom, Selasa (4/6/2024).
Leo menjelaskan dalam usaha tersebut Arina merupakan komisaris sekaligus pemodal. Sementara Tiko menjabat sebagai direktur. Arina disebut tak pernah mencampuri kepengurusan kegiatan usaha. Sehingga Tiko memegang kewenangan penuh mengurus kegiatan usaha dan terkait keuangan.
"Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh," kata Leo.
"Dari situ kemudian klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya. Dan karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka kemudian Klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian," tambahnya.
Kuasa hukum Arina pun membantah masalah ini terkait dengan perceraian keduanya.
"Tidak ada hubungannya," tegas Leo.
Laporan kasus ini telah dibenarkan pihak kepolisian dan statusnya baru ditingkatkan menjadi penyidikan pada Februari 2024. Polisi pun turut melakukan audit kerugian tersebut.
"Ditambah kami mendapatkan hasil audit eksternal dari keuangan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Selasa (4/6).
Namun, berdasarkan hasil audit eksternal, kerugian tidak sesuai yang dilaporkan korban. Pihak kepolisian pun masih mendalami hal tersebut.
"Saat ini hasil audit yang akan kami pakai. Di laporan polisi Rp 6,9 M, tapi setelah kami audit secara eksternal tidak sampai. Nanti akan kami sampaikan saat rilis berikutnya," terang Bintoro.
Meski kasus sudah naik ke tingkat penyidikan, polisi menegaskan status Tiko kini masih sebagai saksi. Total sudah ada lima saksi yang diperiksa polisi.
Bintoro menyebut Tiko sudah diperiksa sebagai saksi saat kasus masih berada di tingkat penyelidikan. Dalam Waktu dekat, polisi akan kembali memanggil Tiko setelah kasus naik ke tahap penyidikan.
(Redaksi)