POLITIKAL.ID - Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Subandi, kembali menyoroti urgensi perlindungan hak-hak masyarakat adat di tengah pesatnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurutnya, masyarakat adat tidak hanya menjadi saksi sejarah, tetapi juga pengawal kearifan lokal yang harus dilibatkan secara aktif dalam proses pembangunan.
“Perlindungan terhadap masyarakat adat bukan hanya sebuah keharusan, tetapi tanggung jawab yang harus diemban oleh pemerintah. Mereka adalah bagian dari sejarah dan identitas kita yang tidak bisa diabaikan,” ujar Subandi, Minggu (10/11/2024).
Subandi menekankan bahwa masyarakat adat telah memainkan peran penting dalam menjaga kelestarian alam Kaltim, termasuk hutan, sungai, dan ekosistem yang kini menjadi fondasi pembangunan IKN.
Ia mengingatkan bahwa pembangunan yang hanya berfokus pada fisik tanpa mempertimbangkan aspek sosial dan budaya dapat membawa dampak negatif jangka panjang.
“Pemerintah harus memandang masyarakat adat sebagai mitra pembangunan. Hak-hak mereka, terutama terkait pengelolaan lahan dan sumber daya alam, harus dijamin,” tegasnya.
Subandi meminta pemerintah merumuskan kebijakan konkret yang mendukung keberlanjutan kehidupan masyarakat adat.
Kebijakan tersebut harus meliputi:
1. Perlindungan tanah adat: Menjamin hak kepemilikan dan akses masyarakat adat terhadap tanah leluhur mereka.
2. Pelibatan aktif dalam pembangunan: Mengikutsertakan masyarakat adat dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek pembangunan.
3. Pemberdayaan ekonomi lokal: Memastikan manfaat ekonomi dari pembangunan IKN dirasakan langsung oleh masyarakat adat.
Subandi menilai pembangunan IKN harus menjadi contoh bagaimana modernitas dapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap nilai-nilai tradisional.
Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari aspek fisik, tetapi juga dari seberapa kuat hubungan sosial dan budaya yang terjalin dengan masyarakat adat.
“Pembangunan IKN harus memastikan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat. Ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga tentang budaya dan kesejahteraan mereka sebagai warga yang berhak atas tanah leluhur,” ujarnya.
Subandi berkomitmen bahwa DPRD Kaltim akan terus mengawasi dan mengawal hak-hak masyarakat adat dalam proses pembangunan IKN.
Menurutnya, rasa keadilan dan penghargaan yang seimbang terhadap masyarakat adat adalah kunci untuk menciptakan Kalimantan Timur yang lebih maju, berkelanjutan, dan inklusif.
“Kita semua bertanggung jawab untuk memastikan bahwa masyarakat adat tetap memiliki tempat dan peran yang setara dalam pembangunan ini. Mereka adalah warisan berharga yang tak ternilai,” pungkas Subandi. (adv/dprdkaltim)