POLITIKAL.ID - Pemerintah Kota Samarinda telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda untuk tahun 2025 sebesar Rp3,7 juta.
Keputusan ini mengikuti instruksi dari pemerintah pusat yang mewajibkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan keputusan ini dibuat setelah melalui pembahasan bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda dan berbagai pihak terkait, termasuk serikat pekerja dan pengusaha lokal.
“Angka UMK yang ditetapkan ini kurang lebih Rp3,7 juta prosesnya sudah melalui kajian matang oleh Disnaker dan berbagai stakeholder. Setelah itu, saya tandatangani dan saya pastikan kebijakan ini berlaku untuk tahun 2025,” ungkap Andi Harun.
Keputusan ini mencerminkan kepatuhan pemerintah daerah terhadap kebijakan nasional yang mengharuskan kenaikan UMK di setiap wilayah.
Andi Harun menegaskan bahwa keputusan ini sudah final dan tidak ada ruang untuk negosiasi lebih lanjut meskipun ia memahami adanya perbedaan pandangan, terutama dari kalangan pengusaha.