Hal itu semata-mata agar PNS dapat melaksanakan kewajiban menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyelenggarakan kehidupan berkeluarga.
Pada Pasal 4 Ayat 1, disebutkan Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
Sementara di ayat 2 dikatakan Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ ketiga/ keempat.
Selanjutnya pada Pasal 4 Ayat 3 diatur bahwa Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
Jika PNS menginginkan beristri lebih dari seorang, maka disertai alasan lengkap permintaan izin yang bersangkutan sebagaimana bunyi Pasal 4 Ayat 4.
"PP Poligami dibuat tahun 1990 di bawah kekuasaan orde baru yang memang banyak melakukan penindasan khususnya pada kaum perempuan," imbuhnya. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Elite Gerindra Surati Jokowi Agar Cabut Aturan PNS Poligami"