Minggu, 23 Februari 2025

Surati Presiden, Gerindra Minta Presiden Cabut Aturan Poligami Bagi PNS

Minggu, 8 Maret 2020 22:17

Waketum Gerindra Arief Poyuono menilai aturan poligami dalam PP No. 45 Tahun 1990 harus dicabut karena melanggengkan penindasan terhadap perempuan. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)

Hal itu semata-mata agar PNS dapat melaksanakan kewajiban menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyelenggarakan kehidupan berkeluarga.

Pada Pasal 4 Ayat 1, disebutkan Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.

Sementara di ayat 2 dikatakan Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ ketiga/ keempat.

Selanjutnya pada Pasal 4 Ayat 3 diatur bahwa Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.

Jika PNS menginginkan beristri lebih dari seorang, maka disertai alasan lengkap permintaan izin yang bersangkutan sebagaimana bunyi Pasal 4 Ayat 4.

"PP Poligami dibuat tahun 1990 di bawah kekuasaan orde baru yang memang banyak melakukan penindasan khususnya pada kaum perempuan," imbuhnya. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Elite Gerindra Surati Jokowi Agar Cabut Aturan PNS Poligami"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait