Kamis, 9 Mei 2024

Syarat Pilkada 2020, Gibran-Teguh Jalani Tes Kesehatan Hari Ini

Selasa, 8 September 2020 0:59

Gibran-Teguh Tes Kesehatan/ merdeka.com

Sebelum menjalani tes kesehatan bakal paslon harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dibuktikan dengan tes RT-PCR dengan hasil negatif.

Jika bakal peserta Pilkada dinyatakan positif Covid-19, mereka dapat mengikuti tes kesehatan gelombang kedua.

Eko menjelaskan tes kesehatan meliputi tiga lingkup yaitu jasmani, rohani, dan bebas narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Khusus wanita ada pemeriksaan obstetri dan ginekologi," katanya.

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti menambahkan pihak rumah sakit harus menyerahkan hasil pemeriksaan paling lambat tiga hari setelah tes selesai.

Hasil tes tersebut akan menjadi dasar KPU untuk menetapkan nama peserta Pilkada 2020.

"Untuk Kota Solo harus sudah kita terima pada saat rapat pleno penetapan peserta Pilkada tanggal 12 September," kata Nurul. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Gibran Jalani Tes Kesehatan Pilkada di RSUD Moewardi"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait