Hadapi Pemangkasan Anggaran, Pemprov Kaltim Lakukan Rasionalisasi Tenaga Outsourcing

POLITIKAL.ID – Pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah.
Dampak fiskal dirasakan semuan daerah tak terkecuali Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
Menghapi pemangkasan anggaran dari pusat, Pemprov Kaltim memastikan akan melakukan penyesuaian besar terhadap penggunaan tenaga outsourcing pada tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini muncul setelah postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang semula diproyeksikan mencapai Rp21 triliun, terkoreksi signifikan menjadi sekitar Rp15 triliun.
Penurunan kapasitas fiskal tersebut memaksa pemerintah melakukan rasionalisasi di berbagai sektor, termasuk belanja operasional yang selama ini melibatkan tenaga kebersihan dan keamanan di seluruh perangkat daerah (OPD).
Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa status tenaga outsourcing sangat bergantung pada kontrak kegiatan dan besaran anggaran yang tersedia.
Menurutnya, pola kerja outsourcing, baik melalui mekanisme lelang maupun swakelola, akan mengikuti kemampuan fiskal pemerintah pada tahun mendatang.
“Kalau tenaga outsourcing ini kan berkenaan dengan kontrak kegiatan, ya. Jadi, kalau kita punya kegiatan mereka tetap bisa melaksanakan,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Dampak Penurunan Anggaran
Turunnya kapasitas anggaran daerah membuat pemerintah tidak memiliki pilihan selain menyesuaikan kebutuhan dengan kemampuan pendanaan. Skema outsourcing yang melibatkan pihak ketiga dipastikan akan mengalami rasionalisasi. Hal ini berpotensi memengaruhi jumlah pekerja maupun pola penugasan yang selama ini berjalan.
“Karena pihak ketiga ini, jadi mau tidak mau nanti menyesuaikan dengan kekuatan dana yang kita miliki,” tambah Sri.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja outsourcing, terutama petugas kebersihan dan keamanan yang selama ini bergantung pada kontrak penyedia jasa.
Mereka khawatir rasionalisasi akan berdampak pada penghasilan maupun keberlanjutan pekerjaan. Sri mengakui adanya keresahan tersebut, namun menekankan bahwa pemerintah tetap membuka opsi agar penyedia jasa melakukan penyesuaian internal.
Misalnya melalui pembagian jam kerja atau redistribusi beban tugas, sehingga pekerja tetap bisa memperoleh penghasilan meski standar pembiayaan tidak lagi sama seperti sebelumnya.
“Mungkin mereka berbagi, ya. Jadi mungkin ada pembagian pekerjaannya berbeda, tapi dia tetap bisa bekerja,” jelasnya.
Opsi Swakelola
Selain rasionalisasi melalui pihak ketiga, Pemprov Kaltim juga mempertimbangkan penggunaan skema swakelola pada beberapa layanan.
Metode ini dinilai lebih efisien karena tidak membebani anggaran dengan biaya tambahan seperti manajemen fee. Dengan swakelola, pemerintah dapat mengurangi tekanan fiskal sekaligus menjaga agar pelayanan dasar tetap berjalan.
“Ini juga ada pilihan-pilihan untuk itu,” ungkap Sri.
Skema swakelola memungkinkan OPD mengelola langsung tenaga kerja untuk kebutuhan operasional, tanpa harus melalui kontrak outsourcing.
Meski demikian, keputusan ini akan dipertimbangkan bersama seluruh OPD agar keberlanjutan operasional tetap terpenuhi. Pemerintah menekankan bahwa setiap langkah harus selaras dengan kebijakan penyesuaian belanja daerah yang berlaku.
Rasionalisasi Menyeluruh
Langkah rasionalisasi tidak hanya berlaku pada tenaga outsourcing, tetapi juga menyeluruh di seluruh OPD. Sri Wahyuni memastikan bahwa kebijakan ini selaras dengan penyesuaian belanja daerah yang dipangkas hingga 66 persen.
“Ya, OPD saja 66 persen, jadi semuanya akan dilakukan penyesuaian,” tutupnya.
Artinya, setiap sektor harus menyesuaikan program dan kegiatan dengan kapasitas fiskal yang ada, tanpa melampaui kemampuan anggaran.
Implikasi Sosial-Ekonomi
Kebijakan ini membawa implikasi sosial-ekonomi yang cukup besar.
Di satu sisi, pemerintah berusaha menjaga agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik meski anggaran terbatas.
Di sisi lain, pekerja outsourcing menghadapi ketidakpastian terkait jumlah jam kerja, penghasilan, dan keberlanjutan kontrak.
Penyesuaian internal seperti pembagian jam kerja mungkin dapat mengurangi dampak langsung, namun tidak menutup kemungkinan adanya pengurangan tenaga kerja.
(ADV/Diskominfo Kaltim)





