Saat ini Pemerintah kota Samarinda membutuhkan komitmen dan kontribusi semua stakeholder dalam rangka menangani permasalahan kesehatan masyarakat (kesmas) dan stunting di Kota Samarinda.
SelengkapnyaSejumlah organisasi profesi kesehatan menolak UU Cipta Kerja. Pasalnya, dalam pelayanan kesehatan, organisasi profesi tidak ada lagi memiliki kewenangan memberikan rekomendasi Surat Tanda Register.
Selengkapnya