Tahun 2022 Samarinda Punya Perda Covid-19
Jumat, 26 November 2021 7:47
IST
POLITIKAL.ID SAMARINDA - DPRD Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda salah satunya mengesahkan Perda tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid-19. Peraturan Daerah (Perda) untuk tahun 2022, Kamis (25/11/2021) malam, di ruang utama Paripurna kantor DPRD Samarinda. Pengesahan Perda diawali dengan pembacaan tanggapan seluruh Fraksi DPRD Samarinda dari Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Abdul Rofik. Seluruh Fraksi sepakat atas 7 Perda yang sebelumnya telah melalui tahap kajian baik dari lembaga DPRD maupun pemerintah kota. Anggota Fraksi Demokrat, Eko Elyas Moko mengutarakan dukungannya atas pengesahan Perda baru tentang Penerapan Disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid-19. "Harapannya dari saya benar-benar bisa dilaksanakan," kata Eko sapaannya seusai paripurna. Politisi dari fraksi partai Demokrat itu menambahkan, pemerintah dan DPRD telah memberi kelenturan terhadap beberapa aturan yang diatur dalam Perda Covid-19. "Pandemi ini semua unsur terdampak. Dari dua tahun ini kita rasakan betul-betul menghantam semuanya. Dari yang kecil hingga yang besar. Makanya Perda Covid-19 ini baru dikeluarkan atas inisiatif pemerintah kota," tandasnya. Ditanya mengenai fungsi Perda Covid-19 sendiri dijelaskan Eko lagi, Perda Covid-19 akan menjadi dasar hukum dalam menjalankan fungsi dan tugas Satgas Covid-19. "Jadi nanti ketika Satgas Covid - 19 bekerja, mereka sudah memiliki dasar hukum baik itu penindakan, maupun penertiban. Mungkin nanti teknis lembarannya akan dikeluarkan," ungkapnya. Ia menegaskan, jika dalam pelaksanaan Perda Covid-19 didapati pelanggaran baik dari pihak pemerintah maupun pihak swasta, maka lembaga DPRD memiliki kewenangan untuk memberi teguran baik secara lisan maupun tertulis. "Semua yang dimasukkan dalam Perda itu gunanya untuk menguatkan keputusan yang diambil pemerintah kota," pungkasnya. (Adv/*)
Berita terkait