POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim bersepakat memberikan tunjangan kepada tenaga medis.
Dengan begitu perlu adanya pembahasan Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kaltim bersama DPRD Kaltim untuk membahasan besaran alokasi dan realokasi kebutuhan percepatan penanganan wabah virus.
Hal itu dijelaskan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Andi Harun kepada sejumlah media di kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Sungai Kunjang, Samarinda.
"Alokasi anggaran yang paling penting untuk tunjangan dokter dan petugas medis selama penangan virus corona," kata Andi Harun.
Menurut Andi Harun, DPRD Kaltim dan pemerintahan di daerah berkewajiban membangun keseragaman terkait percepatan penanganan virus corona dipelbagai daerah se Kaltim. Dengan begitu opsi membentuk Panitia Khusus (Pansus) penanganan krisis akibat wabah virus corona.
"Arahan Presiden sudah cukup jelas. Kami juga ingin alokasi dan realokasi dengan tepat sasaran," papar Andi Harun, Jumat (3/4/2020).
Lebih lanjut kata politisi partai Gerakan Rakyat Indonesia (Gerindra) Kaltim itu, dasar peraturan untuk melakukan alokasi dan realokasi anggaran menggunakan Kepres 20 tahun 2020, Permen-Keuangan nomor 19 tahun 2020 dan Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2020 serta Surat edaran mendagri yang isinya kepala daerah menjadi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Pemrov Kaltim bisa gunakan realokasi anggaran, oleh karenannya Dewan salah satunya berfungsi sebagai perumus anggaran perlu bersama membahas dengan Pemrov belanja mana yang bisa direalokasi," ucapnya.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kaltim.
Jumlah pasien positif virus corona pertanggal (3/4/2020) sebanyak 21 pasien.
Sedangkan 178 Pasien Dengan Pengawasan (PDP)
Sementara orang dengan pemantauan (ODP) sebanyak 3544 orang.
Untuk saat ini, Rumah Sakit Rujukan berada di Kota Bontang, Samarinda, Balikpapan dan Kabupaten Kukar dan Paser. (Redaksi Politikal - 001)