POLITIKAL.ID – Pelaporan volume ekspor tambang yang tidak sesuai dengan jumlah sebenarnya dan pencurian ikan di laut menjadi dua praktik yang disoroti pemerintah dalam pembahasan perluasan kategori tindak pidana korupsi. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden Prabowo Subianto ingin agar hukum Indonesia turut memperhatikan praktik yang menggerus kekayaan negara tersebut.
Yusril menyampaikan bahwa pemerintah perlu mengkaji kembali cakupan tindak pidana korupsi agar selaras dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Menurutnya, sejumlah perbuatan yang termasuk kategori korupsi menurut UNCAC belum tentu masuk dalam kategori yang sama berdasarkan hukum Indonesia. Sebaliknya, terdapat pula perbuatan yang dianggap korupsi dalam hukum nasional, tetapi tidak demikian menurut konvensi tersebut.
“Sebaliknya, ada hal yang kita kategorikan sebagai korupsi, tetapi tidak demikian menurut UNCAC. Karena itu, perlu ada penyelarasan dan penyerasian,” kata Yusril, dikutip Selasa (27/10/2026).
Prabowo Bahas Underinvoicing Sektor Pertambangan
Yusril mengungkapkan, pembicaraan bersama Presiden Prabowo turut menyinggung praktik underinvoicing di sektor pertambangan. Praktik ini terjadi ketika pelaku usaha melaporkan jumlah atau nilai transaksi lebih rendah daripada kondisi sebenarnya.
Dalam kegiatan ekspor tambang, misalnya, perusahaan dapat melaporkan volume komoditas yang lebih sedikit daripada jumlah yang benar-benar dikirim ke luar negeri.
Yusril mencontohkan perusahaan yang menambang 20.000 ton komoditas, tetapi hanya melaporkan 10.000 hingga 15.000 ton.
“Misalnya, pengusaha menambang 20.000 ton, tetapi yang dilaporkan hanya 10.000 atau 15.000 ton. Selama ini, nilai kekayaan yang tidak dilaporkan itu mengalir ke luar negeri,” ujarnya.
Menurut Yusril, praktik tersebut perlu mendapat perhatian karena berpotensi mengurangi nilai ekonomi yang tercatat sebagai kekayaan negara. Ia menilai pemerintah perlu mengkaji cara penanganan yang tepat terhadap perbuatan yang merugikan perekonomian nasional.
Pencurian Ikan Juga Disorot dalam Perluasan Korupsi
Selain manipulasi pelaporan ekspor tambang, Yusril menyoroti pencurian ikan di laut. Ia menilai praktik tersebut turut menguras sumber daya alam Indonesia dan berpotensi merugikan perekonomian negara.
Yusril mengatakan pemberantasan korupsi selama ini banyak menyoroti kasus suap dan penggelembungan harga yang melibatkan pejabat. Padahal, menurutnya, pemerintah juga perlu memberi perhatian pada praktik lain yang menghilangkan nilai ekonomi dari sumber daya nasional.
“Namun, jangan sampai kita melupakan praktik seperti underinvoicing dan pencurian ikan di laut yang juga menguras kekayaan bangsa,” katanya.
Ia berpandangan, dampak ekonomi dari kedua praktik tersebut perlu menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan cakupan tindak pidana korupsi.
“Kalau seseorang melakukan pencurian ikan atau underinvoicing di sektor pertambangan, jelas tindakan itu merugikan perekonomian negara. Semestinya, hal tersebut juga dapat dimasukkan ke dalam kategori korupsi,” ujar Yusril.
Pemerintah Bahas Penyelarasan dengan UNCAC
Yusril menegaskan perlunya penyelarasan antara hukum nasional dan UNCAC dalam menentukan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi. Langkah tersebut menjadi bagian dari pembahasan untuk memperjelas cakupan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Ia menilai pembahasan tersebut perlu memperhatikan berbagai bentuk tindakan yang berdampak terhadap kekayaan dan perekonomian negara, tidak hanya kasus suap atau penyalahgunaan kewenangan.
Meski demikian, pernyataan Yusril mengenai underinvoicing dan pencurian ikan merupakan usulan untuk memperluas cakupan kategori korupsi. Pernyataan tersebut tidak dengan sendirinya mengubah status hukum kedua praktik itu menjadi tindak pidana korupsi.
Pembahasan lebih lanjut diperlukan untuk menentukan bentuk pengaturan yang sesuai dengan hukum nasional dan ketentuan internasional yang menjadi rujukan Indonesia.
(Redaksi)


