Rabu, 8 Mei 2024

Tak Netral di Pilkada Surabaya, Risma Dilaporkan ke Kemendagri

Senin, 16 November 2020 1:24

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini/ liputan6.com

"Risma justru memfasilitasi pasangan Eri-Armuji. Padahal itu fasilitas publik milik Pemkot Surabaya," kata Novly.

Tak berhenti sampai disitu, Novly mengatakan kehadiran Risma pada agenda deklarasi pasangan Eri-Armuji di Taman Harmoni tersebut telah melanggar ketentuan.

Ia menilai kehadiran Risma sebagai pengurus DPP PDI Perjuangan tidak dapat dibenarkan karena berlangsung pada hari kerja aktif.

Terlebih, Novly menyatakan kehadiran Risma di agenda politik kala itu tak mengambil izin cuti sebagai kepala daerah.

Hal itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Timur yang menerangkan tidak ada izin cuti kerja yang diajukan oleh Risma kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa pada 2 September 2020.

"Keterangan soal tak ada pengajuan cuti oleh Risma untuk menghadiri agenda politik telah termuat dalam surat Pemerintah Provinsi Jawa Timur nomor 131/17381/011.2/2020," kata Novly.

Selain itu, Novly juga menduga Risma telah menyalahgunakan APBD Kota Surabaya untuk kepentingan kampanye pemenangan Pasangan calon Eri-Armuji.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait